kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Terungkap, Pasangan Kekasih Ini Pelaku Pembuang Bayi di Tenggarong Seberang
Terungkap, Pasangan Kekasih Ini Pelaku Pembuang Bayi di Tenggarong Seberang
SA dan SH nekat membuang bayinya sendiri di Tenggarong Seberang, keduanya kini menjadi tersangka Foto: Endi |
Kerja keras jajaran kepolisian mengungkap pelaku pembuang bayi laki-laki tanpa identitas di kawasan RT 03, desa Loa Lepu, kecamatan Tenggarong Seberang yang ditemukan pada Minggu (06/01/2019) lalu, membuahkan hasil.
Hanya berselang sehari setelah peristiwa tersebut, pelaku yang tak lain orang tua bayi yakni SA (20) dan SH (20) berhasil diamankan anggota Polsek Tenggarong Seberang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Winarno, Senin (07/01/2019) pukul 15.00 Wita, di Samarinda.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Pengakuan dari pada kedua tersangka ini bahwa benar bayi tanpa identitas yang ditemukan pada Minggu sore adalah hasil dari pada hubungan kedua tersangka," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Abdul Rauf saat menggelar press rilis, Rabu (09/01/2019).
Dikatakannya, kedua pasangan kekasih itu tercatat sebagai warga Kutai Barat serta berstatus mahasiswa di Samarinda. SA mengaku melakukan hubungan layaknya suami isteri hingga akhirnya SH yang telah mengambil cuti kuliah itu berbadan dua. Keduanya lalu menetap bersama di sebuah rumah kost sampai usia kehamilan menginjak 9 bulan.
"SH melakukan persalinan normal dibantu bidan pada Sabtu 5 Januari di sebuah klinik di Samarinda pukul 19.30 Wita. Kemudian pada pukul 22.00 Wita dirujuk ke salah satu rumah sakit dengan alasan pendarahan," kata Kapolsek.
Ia mengungkapkan, motif SA dan SH nekat membuang bayinya sehari setelah dilahirkan lantaran hubungan tanpa nikah itu tidak direstui, terlebih keduanya belum mempunyai pekerjaan tetap sehingga khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan bayinya. Keduanya juga tidak ingin mengecewakan kedua orang tua masing-masing.
"Keduanya sepakat memutuskan untuk menaruh bayi ditempat yang lebih aman. Akhirnya dengan menggunakan kendaraan roda dua sambil membawa bayi, kedua tersangka menuju ke arah Bontang namun tidak mempunyai tempat yang tepat hingga tibalah di TKP Loa Lepu Tenggarong Seberang dengan harapan akan diambil orang lain," beber Kapolsek.
Dikatakannya lagi, kondisi bayi sejak ditemukan hingga kini dalam keadaan normal. Bidan maupun dokter di rumah sakit AM Parikesit yang merawatnya juga menyatakan sehat. Polsek Tenggarong Seberang pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial Kukar terkait penanganan bayi yang belum sempat diberi nama itu.
"Perbuatan kedua tersangka diancam Pasal 305 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal B jo Pasal 77 B Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Dasar atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolsek. (end)
Tidak ada komentar: