Panwascam Tenggarong Tertibkan Algaka Diluar Ketentuan
Panwascam tenggarong dibantu Satpol PP mentertibkan sejumlah algaka yang terpasang diluar ketentuan Foto: R Taufik |
Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tenggarong, menertibkan alat peraga kampanye atau algaka yang terpasang diluar ketentuan, Senin (28/01/2019) siang.
Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Panwascam Tenggarong, Hamlan Mi'raji, penertiban tersebut untuk menegakkan aturan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 terkait algaka serta surat keputusan (SK) KPU Nomor 1096.
"Setiap parpol (partai politik) hanya boleh memasang 5 baleho dan 10 spanduk. Adapun poster dan banner itu bukan terrmasuk algaka tetapi bahan kampanye. Penertiban meliputi tempat ibadah, sekolah, pohon, fasilitas umum, serta kantor pemerintahan, karena ini yang tidak boleh terpasang," terangnya kepada sejumlah wartawan.
Anggota Panwascam Tenggarong menertibkan salah satu algaka yang terpasang diluar ketentuan Foto: R Taufik |
Terkait adanya algaka yang terpasang di beberapa warung, ia menjelaskan, jika tempat dimaksud masuk dalam kategori rumah warga. "Jadi kalau ada spanduk dan termasuk di zonasi serta seijin yang punya rumah, maka itu tidak jadi masalah, asal sesuai dengan ketentuan," sebut Hamlan.
Penertiban algaka dibagi dalam 3 zona dengan melibatkan anggota Satpol PP Kukar dan Polsek Tenggarong. "Untuk penertiban algaka kita sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian dan Satpol PP. Karena ini masa kampanye, kita akan rutin 2 minggu sekali. Nanti akan dibuatkan jadwalnya," bebernya.
Algaka serta bahan kampanye yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke kantor Panwascam Tenggarong sebagai barang bukti. "Kalau nanti akan diminta oleh parpol, silahkan sesudah kampanye selesai. Karena itu tetap menjadi barang bukti kami," tegas Hamlan. (end)
Tidak ada komentar: