kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Baru Keluar Penjara, Pengedar Ini Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kukar
Baru Keluar Penjara, Pengedar Ini Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kukar
KBO Sat Resnarkoba didampingi Kasubbag Humas Polres Kukar menunjukkan BB Narkoba Foto: Endi |
Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kukar membekuk HR (33) seorang pelaku peredaran narkotika di kediamannya Jalan Gunung Belah, Gang Tanjung I, RT 49, kelurahan Loa Ipuh, kecamatan Tenggarong, Sabtu (05/01/2019).
"Saat digeledah ditemukan narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 1 poket besar yang disimpan di celana bagian depan sebelah kanan kamar HR," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Romi melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Darnuji, Selasa (08/01/2019).
Shabu seberat 17,26 gram itu kemudian diamankan beserta barang bukti (BB) lainnya berupa dompet, pipet, bong, plastik klip dan 1 buah timbangan digital yang disembunyikan pelaku dibawah kolong jembatan rumahnya.
"HR baru beberapa bulan keluar Lapas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Kemudian kami lakukan pemantauan ternyata yang bersangkutan masih bermain (mengedarkan narkoba). Dari pengakuannya dia menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," kata Darnuji yang didampingi Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Yunus TP.
Turut diamankan pula Jh (38) yang diringkus di Desa Loa Ulung, kecamatan Tenggarong Seberang dengan barang bukti 2 poket Shabu hasil transaksi bersama HR.
"Keduanya memang saling kenal, boleh dikatakan rekan bisnis. Sedangkan asal barang yang diedarkan HR untuk sementara masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan Darnuji, meski saat ditangkap HR kooperatif terhadap petugas, namun ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sedangkan Jh dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)," tegasnya. (end)
Tidak ada komentar: