Polres Kukar Musnahkan 2.366 Botol Miras Pabrikan dan Rumahan
Kapolres Kukar bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba Foto: Endi |
Sebanyak 2.366 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, dimusnahkan di halaman belakang Mako Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (21/12/2018) kemarin.
Barang bukti miras berbagai merk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan, terdiri dari miras pabrikan sebanyak 1.658 botol, miras oplosan 66 botol, tuak 499 botol, arak 23 botol dan lainnya 120 botol.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, mengatakan, selain miras, turut dimusnahkan barang bukti narkotika yang telah mendapat keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa shabu seberat 170,48 gram dan inex sebanyak 20 butir," terangnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras dihalaman belakang Mako Polres Kukar Foto: Endi |
Kapolres membeberkan, barang bukti miras sitaan yang dimusnahkan ini merupakan hasil giat operasi yang dilaksanakan jajarannya. "Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019," sebutnya.
Terkait barang bukti miras yang diantaranya merupakan hasil produksi rumahan, Kapolres menyebutkan jika miras dimaksud merupakan hasil pengungkapan anggotanya baru-baru ini.
"Beberapa hari yang lalu kita dapat mengungkap penyulingan miras Cap Tikus di daerah Loa Janan yang diduga akan dipasarkan jelang Natal dan Tahun Baru," bebernya.
Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba dilaksanakan Polres Kukar bersama Kejaksaan Negeri, Pemkab Kukar, Pengadilan Negeri dan Kodim 0906/Tenggarong (end)
Tidak ada komentar: