UMK Rp 2.712.491 Disepakati Dewan Pengupahan Kukar

Pertemuan anggota Dewan Pengupahan Kukar dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten Kukar
Foto: Istimewa

Dewan Pengupahan Kukar sepakat jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2018 naik menjadi Rp 2.712.491. 

Angka ini berdasarkan besaran inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen, sehingga kenaikan UMK menjadi 8,71 persen dari tahun lalu.

“Perhitungan UMK Kukar Rp 2.712.491 ini diperoleh berdasarkan PP 78 Tahun 2015, dan naik sebesar Rp 217.329,” ujar Prof Iskandar, selaku Dewan Pengupahan Kukar.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Kamis (16/11), Iskandar mengungkapkan, tahun terakhir penentuan besaran UMK justru mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Sedangkan besaran UMK hanya mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “KHL selalu di atas UMK, sehingga kita sepakati sesuai kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang menghilangkan KHL dalam menentukan besaran UMK,” bebernya.

Akan tetapi Iskandar menyadari jika kemampuan perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya berbeda-beda, namun paling tidak tetap sesuai dengan UMK.

“Saya berpesan, jika perusahaan tidak bisa membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK, silakan mereka jujur dan berterus terang kepada karyawan terkait kondisi keuangan perusahaan,” pintanya. 

Ia pun menghimbau perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawan agar menghadirkan auditor. 

“Perlihatkan kondisi keuangan perusahaan, lalu berterus terang kepada karyawan bahwa perusahaan tidak bisa menggaji mereka sesuai UMK,” kata Iskandar. (*)

UMK Naik, Pengusaha Merasa Berat

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, Manian, merasa berat jika nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 naik menjadi Rp 2.712.491. 

“Naiknya UMK melebihi dari ketentuan yang ada, dari UMP Kaltim aja cukup tinggi, sudah berlipat-lipat naiknya,” ucapnya.

Menurut Manian, UMK ini hanya bisa dijalankan CV dan PT serta perusahaan yang memiliki perdagangan bagus. Menurutnya pihak manajemen hotel saja belum bisa menerapkan UMK. 

“Kondisi keuangan saat ini sangat berat, mungkin Rp 2,7 juta nggak ada yang mau, sektor pertambangan juga tidak ada kepastian,” imbuhnya.

Bahkan, sambungnya, pihak bank juga enggan meminjamkan uang kepada karyawan tambang karena tidak ada kepastian kedepannya. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top