kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Di Muara Jawa, Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Tembaga Perusahaan
Di Muara Jawa, Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Tembaga Perusahaan
Petugas menunjukkan barang bukti tembaga yang dicuri pelaku dari PT Sinoma di Muara Jawa Foto: Istimewa |
Seorang remaja berinisial AF (17) warga Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi lantaran mencuri 21 kilogram tembaga yang dimuat didalam karung.
AF diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Jawa karena mencuri tembaga milik PT Sinoma yang berlokasi di lokasi PT Semeru di Jalan Inpres, Pantai Hidayah, RT 001 Kelurahan. Muara Jawa Ulu, Selasa (31/10).
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku itu hendak membawa kabel tembaga hasil curiannya ke luar pagar perusahaan.
"Namun aksi pelaku dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan dan akhirnya diamankan di pos security," ujarnya.
Selanjutnya pelaku digelandang petugas ke Mapolsek Muara Jawa. Dihadapan penyidik AF mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
"Pelaku telah menjalani pemeriksaan dan terbukti bersalah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Triyanto. (*)
Tidak ada komentar: