Polisi Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu di Kota Bangun

Kasat Resnarkoba AKP Syakir Arman menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan di Kota Bangun
Foto: Endi

Peredaran narkotika di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi musuh utama aparat kepolisian di wilayah ini. Tepat pada Minggu (19/03) lalu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Kukar bergerak ke Kecamatan Kota Bangun setelah mengendus keberadaan seorang kurir narkoba

Pria tersebut berinisial Ks alias IL (37), ia diringkus anggota Resnarkoba di kawasan RT 3 Gang Hasan Basri, Kota Bangun setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di tempat tersebut.

"Tersangka diamankan pada jam 9 malam, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket sabu-sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Resnarkoba AKP Syakir Arman, Senin (20/03) kemarin.

Kepada sejumlah wartawan Syakir mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dari tersangka masing-masing seberat 0,21 dan 0,25 gram. Selanjutnya tersangka di interogasi petugas terkait asal barang haram tersebut.

Dari keterangan pria tamatan sekolah dasar itu, dua poket sabu yang diamankan darinya diperoleh dari seseorang pengedar berinisial EG (36). Berbekal informasi itu anggota Resnarkoba kemudian bergerak menuju Jalan Al Huda, Kota Bangun Ilir

"Anggota berhasil menangkap tersangka EG, dari hasil penggeledahan,ditemukan sabu di plafon rumahnya. Dia juga sempat membuang sabu di jalanan tetapi diketahui petugas," kata Syakir.

Kasat merinci, barang bukti berupa 2 poket sabu yang diamankan dari EG memiliki berat 19,88 gram dan 1,01 gram. "Total sabu dari tersangka seberat 20,89 gram. Turut diamankan pula 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, serta 4 bendel plastik klip," cetusya.

Syakir pun membeberkan jika penangkapan kedua tersangka berawal ketika Sat Resnarkoba mendapat informasi terkait keberadaan bandar narkoba di wilayah Kukar yang masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Kaltim berinisial HN.

"Dimana sebelumnya kurir HN ini ditangkap anggota Sat Dit Narkoba Polda Kaltim dengan barang bukti sabu sebesar 200 gram di Kota Bangun pada tanggal 1 Maret 2017 lalu dengan tersangka atas nama Ed dan Dr," ungkapnya.

Saat itu pula kata Kasat, diterima informasi jika sang bandar yakni HN tengah berada di Kota Bangun Ilir, namun diduga yang bersangkutan telah mengendus kedatangan petugas sehingga tidak ditemukan jejaknya. "Hingga akhirnya anggota kami menangkap tersangka Il dan EG," jelasnya.

Kasus ini, sambung Syakir, masih dalam pengembangan petugas, sementara untuk dua tersangka yang telah diamankan di Mapolres Kukar yaitu IL dan EG tengah menjalani pemeriksaan intensif. 

Tersangka IL sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka EG yang diketahui juga menjadi pemakai narkoba, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Karena barang bukti yang ditemukan dari EG ini diatas 5 gram dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kasat.

Terkait bandar HN yang kini menjadi DPO Kepolisian, Kasat mensinyalir jika sabu-sabu yang dijual bandar ini di wilayah Kecamatan Kota Bangun tak hanya dibeli konsumen tertentu, namun juga diedarkan ke kalangan pelajar.

"HN ini berbahaya karena berani ngasih harga Rp 10 ribu, yang penting narkoba ini bisa dibeli, nah tujuannya itu supaya bikin orang kecanduan, sehingga nanti begitu barang dicari dijual mahal sama dia," ungkap Kasat.

"Orang ini memang licin dan telah menjadi target kita, bahkan sebelumnya dia pernah terjerat hukum dalam kasus yang sama pada sekitar tahun 2013," tambah Syakir lagi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top