kutaikartanegaranews »
Advertorial
,
News
,
Pemerintahan
»
Pemkab Kukar Serahkan SK Pengangkatan CPNS
Pemkab Kukar Serahkan SK Pengangkatan CPNS
Sekkab H Marli menyerahkan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS dilingkungan Pemkab Kukar
Foto: Endi
|
Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menyerahkan SK atau Surat Keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dirangkai dengan prosesi pengucapan sumpah janji.
Bertempat di Pendopo Bupati Odah Etam, Senin (20/03) lalu, Plt Kepala BKPPD Kukar, H Suriansyah Haji Mawi, mengatakan, pengangkatan tersebut bertujuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui program manajemen perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) BKPPD.
Dalam laporannya, Suriansyah mengatakan, pengangkatan CPNS dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian secara tepat aturan, tepat waktu dan tepat sasaran.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi layanan administrasi kepegawaian terhadap 294 CPNS K2 yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk ditetapkan pengangkatannya dari CPNS menjadi PNS dengan TMT 1 Maret 2017," bebernya.
Selain itu, sambung Suriansyah, pengangkatan tersebut sesuai dengan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dimana salah satunya mencantumkan kewajiban PNS untuk diambil sumpah janjinya.
"Jumlah PNS kategori K2 secara keseluruhan adalah sebanyak 294 CPNS dan telah mengikuti Diklat Latihan Pra Jabatan (LPJ) yang kegiatannya dilaksanakan dalam dua gelombang melalui tahun anggaran 2016," ujarnya.
Gelombang I, kata Suriansyah, diselenggarakan untuk 4 angkatan dan diikuti 148 CPNS, sedangkan gelombang II juga dilaksanakan sebanyak empat angkatan dan diikuti 140 orang CPNS.
"Hingga pada saat ini masih tersisa sebanyak 41 orang CPNS yang belum mengikuti Diklat Pra Jabatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2017 ini," ungkapnya.
Prosesi pengucapan sumpah janji bagi PNS yang telah diangkat dan ditetapkan dalam surat keputusan
Foto: Endi
|
"Hingga pada saat ini masih tersisa sebanyak 41 orang CPNS yang belum mengikuti Diklat Pra Jabatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2017 ini," ungkapnya.
Ditambahkan Suriansyah, terdapat 1 orang CPNS yang belum dapat ditetapkan pengangkatannya sebagai PNS dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan kedokteran dalam hubungannya dengan persyaratan kesehatan.
Sementara itu Bupati Kukar Rita Widyasari dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekkab H Marli, mengingatkan, bahwa seorang PNS bertugas melayani masyarakat dan bukan sebaliknya. "Dimanapun anda bertugas, dimana pun ada melayani, camkan, kita harus menjaga nama baik dan citra pegawai negeri sipil," pintanya.
Dikatakannya, para PNS yang telah menerima SK dan mengucapkan janji adalah mereka yang terpilih serta telah memenuhi semua persyaratan administrasi kepegawaian sebagaimana disebutkan dalam peraturan yang berlaku.
"Atas nama pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada yang telah menerima surat keputusan pengangkatan menjadi PNS 100 persen," cetusnya usai menyerahkan SK dan memimpin pengucapan sumpah janji PNS.
"Semoga dengan perubahan status kepegawaian tersebut dapat menjadi inspirasi dan motivasi dalam bekerja, sehingga akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kutai Kartanegara," sambung Marli.
Dalam kesempatan tersebut, Sekkab berpesan kepada seluruh Kepala OPD dan atasan yang bersentuhan langsung agar wajib melakukan pembinaan secara terintegrasi kepada bawahannya.
"Sebab CPNS setelah diangkat menjadi PNS bukan berarti hanya berhenti sampai disitu pembinaannya, masih banyak hal-hal yang harus saudara lakukan terkait pelaksanaaan administrasi kepegawaian," demikian tegas Marli. (adv/kominfo/k2n)
Tidak ada komentar: