kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Edarkan Ganja, Empat Tersangka Terancam Hukuman 12 tahun Penjara
Edarkan Ganja, Empat Tersangka Terancam Hukuman 12 tahun Penjara
Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Kukar Ipda Darnuji menunjukkan barang bukti berupa ganja kering Foto: Endi |
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar mengamankan tiga orang mahasiswa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, satu orang pelaku berinisial MA (22) berstatus sebagai mahasiswa di Tenggarong.
Dua orang lainnya yakni CA (20) dan IB (19) keduanya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Samarinda, sementara AC (21) diketahui bekerja di instansi PDAM Tirta Kencana Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syakir Arman melalui Kanit Opsnal Ipda Darnuji, Selasa (28/02) menerangkan, awalnya pada Minggu (26/02) sekira pukul 20.00 Wita, anggotanya mendapatkan informasi jika ada seseorang akan melakukan transaksi narkoba.
"Pada jam 23.00 Wita tepatnya di Jalan Pesut depan SMA Negeri 2 Tenggarong, anggota melihat MA yang gerak geriknya mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika berupa 3 paket ganja kering seberat 53,24 gram," ujarnya.
MA bersama barang bukti lantas digelandang petugas ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan. "Dari hasil pengembangan dan keterangan MA, ganja tersebut dibeli dari CA yang diringkus di lokasi parkir RSUD AW Syahranie Samarinda pada Senin (27/02) sore," kata Kanit.
Barang bukti ganja kering dalam kemasan plastik berhasil diamankan anggota Resnarkoba dari para tersangka Foto: Endi |
CA pun mengakui jika barang yang dibeli MA darinya diperoleh dari IB, atas pengakuan ini anggota Resnarkoba kembali bergerak ke lapangan dan membekuk pelaku saat tengah berada di depan kampus Widyagama Samarinda.
"Dari IB ditemukan sisa batang ganja serta 1 paket besar ganja kering yang dikemas dalam plastik dengan berat 20,74 gram dan 1 paket kemasan kecil seberat 3,57 gram yang diakuinya didapat dari AC," beber Kanit lagi.
Anggota Resnarkoba pun segera bergerak dan memburu AC hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Rajawali Dalam, Samarinda. "AC mengaku memesan ganja tersebut melalui akun sosial media dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Sumatera Utara," ucapnya.
Sementara itu dalam pesan singkatnya, Humas PDAM Tirta Kencana Samarinda, HM Lukman menyatakan masih akan melakukan klarifikasi dan mengecek kebenaran informasi terkait penangkapan AC.
"Kami bersama Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) akan menindaklanjuti kebenarannya dengan mengecek ke Polres Kukar, kalau ternyata benar, maka sesuai kebijakan direksi, manajemen akan melakukan tindakan pemecatan, apalagi yang bersangkutan masih berstatus sebagai tenaga honorer," tandasnya.
Ipda Darnuji sendiri menegaskan jika para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (end)
Tidak ada komentar: