Pemkab Kukar Komitmen Pertahankan Situs Gua di Lebaho Ulaq

Gua di desa Lebaho Ulaq mulai ramai didatangi warga yang penasaran ingin melihat keindahan didalamnya
Foto: Endi

Lebaho Ulaq merupakan satu dari 20 desa yang ada di kecamatan Muara Kaman, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di desa ini terdapat sebuah situs gua yang kini dijadikan sebagai obyek wisata alam.

Perjalanan ke lokasi gua membutuhkan waktu sekitar 50-60 menit menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat dengan jarak tempuh 41 kilometer dari jembatan Kartanegara, Tenggarong. Komplek gua sangat dekat dari tepi jalan poros menuju Kota Bangun.

Menurut Kepala Desa (Kades) Lebaho Ulaq, Gusyuwono, gua ini ditemukan sekitar tahun 1967 oleh seorang warga bernama Abriansyah. Gua tersebut mulai ramai didatangi pada bulan Oktober 2016 pasca seminggu dirinya dilantik menjadi Kades.

"Setelah mendapat kewenangan sebagai Kades, saya segera mengarahkan masyarakat dan unsur pemerintahan desa untuk menyelamatkan gua disini. Karena saya sudah pernah masuk hingga 2 kilometer kedalam dan menemukan lubang-lubang yang sudah mulai tersumbat," bebernya, Sabtu (28/01) lalu.

Gusyuwono mengatakan, gua ini layak dikembangkan dan dikelola sebagai obyek wisata alam karena didalamnya terdapat 11 zona, diantaranya gua Batangan, gua Polisi hingga gua Keraton. "Masyarakat disekitar sini pun banyak yang belum tahu bahwa banyak keindahan-keindahan didalam gua yang tidak bisa digambarkan melalui cerita saja," terangnya.

Selaku Kades, Guswiyono sangat berharap dukungan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar agar keberadaan gua bisa dikelola dan terjaga dengan baik sehingga memiliki manfaat khususnya bagi warga sekitar.

"Apapun bentuk dukungan itu, yang penting kedepannya keberadaan gua bisa diselamatkan. Karena saya sudah mendengar sekitar satu kilo dari gua ini ada kegiatan penambangan batu gunung yang mau menggunakan dinamit, itu sangat tidak kami inginkan. Karena satu getaran saja, stalaktit didalam gua banyak yang jatuh," cetus Guswiyono.

Terkait pengaruh aktivitas tambang terhadap keberadaan gua di desa Lebaho Ulaq, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Pengurus Daerah (Pengda) Kaltim, Fajar Alam menyatakan, gua tersebut harus dilindungi karena masih sangat menarik untuk dipelajari dan dikembangkan. 

"Secara umum bahwa ada hal-hal yang memang harus dilindungi di wilayah ini, apalagi berdasarkan penuturuan Kepala Desa ada kegiatan penambangan di sekitar sini, artinya keberadaan gua sendiri sudah terancam," tegas Fajar.

Secara geologi, kata Fajar, gua di Lebaho Ulaq awalnya terbentuk dari rekahan-rekahan batu gamping yang masif, maka apabila ada getaran-getaran yang timbul oleh proses penambangan, sedikit banyaknya akan mempengaruhi daya dukung rekahan yang ada.

"Kemungkinan untuk terjadinya guguran batuan akan lebih besar di masa mendatang, dan bisa lebih sering kalau kegiatan penggalian itu kedepannya menggunakan alat-alat berat yang jelas berpotensi mengubah bentukan gua, dan akhirnya daya dukung gua akan sangat terganggu," jelasnya.

Ditambahkannya, keanekaragaman hayati atau biodiversity yang luar biasa masih bisa ditemui didalam gua yang diperkirakan terbentuk sekitar 5-22 juta tahun lalu, seperti kelelawar, burung walet, laba-laba, ular, dan juga rembesan air yang masih berkembang. Hal itu menandakan jika ekosistem didalamnya masih tumbuh dengan baik 

"Sehingga di masa mendatang kita akan bisa menemukan lebih banyak lagi stalaktit maupun stalaknit yang berkembang sejauh tidak dirusak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Jadi saya pikir tanggung jawab kita bersama untuk bisa mengembangkan kawasan ini," tandas Fajar.

Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Edi Damansyah, mendorong IAGI Kaltim agar bisa memberikan konsep dan masukan kepada Pemkab Kukar untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut, sehingga keberadaan gua tetap terjaga dengan baik.

Pada kunjungan kedua kalinya ke komplek gua tersebut, Edi mengakui jika potensi wisata alam di desa ini belum terdata dengan baik, namun ia telah menginstrukskan kepada Kades Lebaho Ulaq agar potensi yang ada bisa memberikan manfaat, baik dari sisi kajian keilmuan maupun bagi para pecinta alam atau komunitas.

"Kepala Desa sudah kami arahkan, silahkan bersama BPD dirumuskan serta ditetapkan peraturan desanya. Karena ini sudah dipublikasikan, pasti ada pengunjung-pengunjung yang datang, paling tidak nanti bisa dikelola dan ada semacam kelompok masyarakat sadar wisata atau Pokdarwis," harapnya

"Nanti dari kunjungan itu kita berharap dampaknya terhadap ekonomi kreatif dan kerakyatan agar bisa berkembang di desa Lebaho Ulaq," sambung Wabup lagi.

Kedepan, lanjut Edi, akan ada mapping dan regulasi tentang tata ruang yang harus dicermati berkaitan dengan aktivitas tambang golongan C disekitar kawasan gua di desa Lebaho Ulaq.

"Kita akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov Kaltim, karena ada kebijakan regulasi baru, bahwa perijinan tambang itu berada di pemerintah provinsi," ucapnya.

Pemkab Kukar, lanjutnya, berkomitmen akan mempertahankan situs gua sebagai bagian dari pendukung obyek wisata di Kukar dan berharap kepada masyarakat atau badan usaha disekitar lokasi gua yang melakukan kegiatan tambang galian C memenuhi aturan perijinan. 

"Karena memang perijinan mengatur bahwa golongan C boleh dilakukan, tapi nanti ada beberapa kajian lingkungan, sehingga akan dilihat dari sisi dampak positif dan dampak negatif berkaitan dengan keberadaan gua," demikian ujarnya. (end)

Wabup Edi Damansyah didampingi Ketua IAGI Pengda Kaltim (kiri) dan Kades Lebaho Ulaq (kanan)
Foto: Endi







Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top