Gelar Workshop, Satgas Saber Pungli Kukar Samakan Persepsi

Suasana Workshop Pembekalan Satgas Saber Pungli Kukar di ruang Rapat Inspektorat Kukar
Foto: Dok. Inspektorat Kukar

Setelah dua pekan dikukuhkan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kukar, menyelenggarakan workshop pembekalan guna meningkatkan kapabilitas dan menyamakan persepsi.

Workshop yang digelar di ruang Inspektorat Kukar, Rabu (28/12) kemarin, adalah bagian dari komitmen untuk meningkatkan kemampuan dan penyamaan persepsi tentang pungutan liar sehingga ketika sosialisasi dilaksanakan kepada Instansi SKPD maupun masyarakat semuanya satu bahasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Saber Pungli, Komisaris Polisi (Kompol) Andre Anas. "Workshop ini kita laksanakan supaya Satgas Saber Pungli memiliki pemahaman yang sama tentang pungutan liar," ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakapolres Kukar ini, mengatakan, pelaksanaan workshop Satgas Saber Pungli adalah untuk yang pertama kalinya diselenggarakan di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).  

"Saya selaku Ketua Satgas berterima kasih kepada Wakil Ketua Satgas, Bapak Inspektur yang telah memfasilitasi kegiatan ini, walaupun dana minim, kita dapat melaksanakan kegiatan ini, dan setahu saya workshop ini, baru yang pertama di Kaltim, dan kita bersyukur kita selangkah lebih maju," tutur Andre.

Dalam workshop ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Safliansyah, SH MH, turut menyampaikan pemahaman secara akademis tentang pungutan liar ditinjau dari aspek hukum.

"Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai, atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut," bebernya.

Syafliansyah mengungkapkan, faktor penyebab pungli yaitu adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparatur, karakter dan mental aparatur yang buruk, penghasilan aparatur yang masih rendah dibanding dengan wewenang dan tanggung jawabnya. 

Faktor lainnya yakni budaya dan kultur organisasi di instansi aparatur berada, keterbatasan sumber daya manusia, serta lemahnya sistem pengawasan dari pimpinan organisasi.

"Kasus Pungli tidak diatur dengan pasti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, namun demikian dapat dipersamakan dengan tindakan penipuan, pemerasan dan Korupsi," tegas Syafliansyah. (hayru/end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top