Pencuri Handphone Diringkus Tiga Jam Setelah Beraksi

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah bersama tersangka dan barang bukti handphone hasil curian
Foto: Endi

Arey Irawan (24) warga jalan Ikip Mekar Sari RT 24 kelurahan Timbau, tak berkutik saat dibekuk unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar di salah satu angkringan stadion Rondong Demang, Tenggarong, Kamis (24/11) pukul 00.30 Wita.

Pemuda ini ditangkap usai beraksi mencuri handphone di konter Raja HP jalan Stadion Gang Akasia RT 14 kelurahan Loa Ipuh, pada Rabu (22/11) malam sekira pukul 22.00 Wita. 

Dalam keterangan kepada sejumlah awak media, Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, mengatakan, modus pelaku saat beraksi yakni berpura-pura menanyakan handphone ke pemilik konter.

"Jadi pelaku ini awalnya berpura-pura ingin mengganti handphone miliknya, namun sambil mengamati situasi didalam toko tersebut. Setelah bertanya ke pemilik konter, pelaku selanjutnya pergi," ujar Yuliansyah.

Ketika pelaku pergi, korban kemudian menutup konter dan pulang ke rumahnya. Namun pelaku kembali lagi ke TKP. "Dari situ pelaku mencoba membuka pintu dengan cara mencongkel dan berhasil masuk, lalu mengambil handphone yang ada di konter tersebut," ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, korban kembali lagi dan terkejut saat melihat pintu konter terbuka dan handphone yang berada didalam etalase sudah tidak ada lagi. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kukar.

"Laporan korban ke petugas SPK kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal yang selanjutnya melakukan pengembangan dilapangan. Akhirnya dalam waktu 3 jam berhasil mengamankan pelaku di salah satu angkringan," beber Yuliansyah.

Setelah dilakukan interogasi, Arey mengakui perbuatannya dan diminta untuk menunjukkan handphone hasil curian yang disimpan di rumahnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Kukar.

"Handphone yang dicuri ini menurut pengakuan pelaku bakal dijual untuk membayar kontrakan. Dari pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya seorang diri," ucap Kasat Reskrim.

Ditambahkan Yuliansyah, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Hp iphone 5s warna putih, 1 unit Hp Xiaomi Note 3 Pro warna grey, 1 unit Hp samsung J7 warna putih. 1 unit Hp sony experia warna putih, 1 unit Hp Xiaomi 3X warna gold, dan 1 unit Hp HTC warna putih.

Pelaku juga menggondol 1 unit Hp Xiaomi Redmi Note 4 warna putih, 1 unit Hp Xiaomi Note 3 (lengkap dengan kotak) baru, 1 unit Hp Xiaomi Note 3s ((lengkap dgn kotak) baru, serta 1 unit Hp Xiaomi Note 3 warna grey.

Sementara barang bukti lain yang diamankan berupa 1 unit jam tangan samsung gear warna hitam, 1 botol Liquid vave (rokok elektrik) merk ICY dan 1 unit R2 yamaha mio soul GT warna merah dengan nomor polisi KT 3986 OC yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Saat ini pelaku yang sehari-harinya mengaku bekerja di bengkel telah ditahan di Mapolres Kukar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 7 tahun," tegas Yuliansyah. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top