Satpolair Polres Kukar Temukan 1700 Liter Solar Ilegal
BBM jenis solar diamankan anggota Satpolair Polres Kukar saat melakukan patroli di perairan Pechiko Muara Jawa
Foto: Polres Kukar
|
Anggota Satpolair (Satuan Polisi Perairan) Polres Kukar mengamankan RH (23), Warga jalan 21 Januari, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Balikpapan, karena kedapatan membawa dan menyimpan BBM jenis solar yang dimuat dalam kapal klotok.
Kejadian ini terungkap saat polisi tengah melaksanakan patroli rutin di Perairan Pechiko Kecamatan Muara Jawa. Sabtu (12/03) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Petugas yang berpatroli kemudian memeriksa sebuah kapal klotok tanpa nama dan menemukan 1700 liter BBM jenis solar didalam kapal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal klotok dengan muatan solar kurang lebih 1700 liter tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Sehingga petugas patroli mengamankan barang bukti beserta ABK ke Mako Satpolair Polres Kukar guna proses lebih lanjut," terang Kapolres Kukar AKBP Handoko.
Kapolres mengatakan, Solar-solar yang ditemukan petugas dimuat dalam wadah berupa jerigen dan diduga akan digunakan untuk usaha niaga BBM. Perbuatan ini ujarnya bisa dijerat dengan Undang-undang Migas.
"Barangsiapa yang diduga melakukan pengangkutan dan usaha niaga bahan bakar minyak tanpa izin pengangkutan dan usaha niaga bahan bakar minyak atau karena sebagai sekongkol, membeli, karena hendak mendapatkan untung, menjual atau membawa yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, akan dikenakan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo pasal 480 KUHP," tegasnya. (end)
"Barangsiapa yang diduga melakukan pengangkutan dan usaha niaga bahan bakar minyak tanpa izin pengangkutan dan usaha niaga bahan bakar minyak atau karena sebagai sekongkol, membeli, karena hendak mendapatkan untung, menjual atau membawa yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, akan dikenakan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo pasal 480 KUHP," tegasnya. (end)
Tidak ada komentar: