Sempat Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

AS alias Ad (21) pelaku kasus persetubuhan gadis dibawah umur diringkus polisi setelah melarikan diri selama 2 pekan
Foto: Dok.Polsek Loa Janan

Mawar (15) bukan nama sebenarnya, Mengaku tengah hamil 7 bulan setelah berhubungan intim dengan pacarnya berinisial AS alias Ad (21). Namun saat sang pacar mengetahui siswi kelas dua Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Loa Janan ini tengah berbadan dua, Ad justru melarikan diri.

Setelah bersembunyi selama dua pekan, Polisi berhasil meringkus Ad di kediamannya, Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Janan ulu, Sabtu (27/2) lalu. Ia diamankan anggota Opsnal Polsek Loa Janan dengan dibantu keluarganya saat pulang ke rumahnya. 

Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Loa Janan AKP Damus Asa menjelaskan, Kejadian ini dilaporkan pertama kali oleh ayah korban Su yang curiga dengan prilaku dan perubahan fisik anaknya. Tak disangka ketika ditanya korban berterus terang jika sedang hamil. 

"Korban diiming-imingi akan dinikahi pelaku jika hamil, namun saat korban benar-benar hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab dan melarikan diri," ucap Damus.

Korban yang tinggal di Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang ini terang Kapolsek, Pertama kali disetubuhi oleh kekasihnya pada bulan Juni 2015 dirumah pelaku. Namun tidak hanya sekali, perbuatan itu dilakukan berulang kali diwaktu yang berbeda.

"Korban mengaku jika sudah empat kali disetubuhi oleh pelaku. Pada tanggal 2 September 2015, kemudian 17 September di rumah pelaku dan terakhir tanggal 27 september dirumah teman pelaku di daerah Samarinda Seberang. Semua dilakukan seusai pulang sekolah," jelasnya lagi.

Korban pun akhirnya hamil, Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab, dan berusaha melarikan diri dari korban. Orang tua korban yang mengetahui putrinya tengah hamil tujuh bulan pun tidak terima, dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Loa Janan pada 15 Pebruari 2016.

"Pelaku sudah diamankan dan terancam dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," demikian jelas AKP Damus Asa. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top