Berusaha Melarikan Diri, Pengedar Sabu Dibekuk
Dua warga sungai Meriam, Kecamatan Anggana,Kukar, dibekuk polisi. Keduanya diamankan karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa |
Dua warga Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kukar, berinisial R (21) dan PU (36), ditangkap anggota Polsek Anggana karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (17/01) pukul 21.00 Wita.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita tujuh poket sabu-sabu. “Kedua orang ini sudah lama menjadi incaran kami, kali ini berhasil kami amankan,” terang Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Anggana AKP Indramawan.
Ia mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap R saat hendak melakukan transaksi dirumahnya. Dari tangan R didapat lima poket sabu yang disimpan dalam sebuah handphone rusak dan satu poket yang disimpan didalam dompet warna coklat.
“R kami tangkap dirumahnya saat hendak melakukan transaksi. Selain sabu, kami juga amankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 520 ribu, dua buah handphone, satu pipet kaca, dan satu sedotan,” jelasnya.
R yang diamankan beserta barang bukti, mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bosnya U yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Berdasarkan keterangan inilah anggota Polsek Anggana langsung menuju ke rumah U di Jalan Sei Mariam RT 13 Desa Sei Mariam.
“Saat digerebek, tersangka U ini berusaha melarikan diri dengan cara naik keatas atap karena rumahnya lantai dua. Namun usahanya tidak berhasil dan berhasil kami tangkap saat mencoba bersembunyi dirumah tetangganya,” lanjut Indramawan.
Dari tangan U, polisi berhasil mengamankan satu poket sabu, tiga buah handphone, uang hasil penjualan Rp 900ribu dan satu pack plastic pembungkus. Kedua pelaku pengedar barang haram tersebut kini mendekam di tahanan Mapolsek Anggana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (end)
Tidak ada komentar: