KPU Kukar Bisa Tunda Pilkada 2015
KPU Kukar akan melaksanakan tahapan pendaftaran pilkada pada 22–28 Juli 2015 mendatang. Namun jika tidak ada calon lain, maka sesuai aturan, masa pendaftaran akan diperpanjang hingga 30 hari. Menurut Ketua KPU Kukar, Junaidi Syamsudin, pilkada bisa ditunda bila tidak ada calon lain yang bersaing. “Namun, bila masih tak ada calon lagi, kami akan berkoordinasi dengan KPU pusat,” ucapnya.
Kantor KPU Kukar Foto: Endi |
Seperti diketahui, Bursa pencalonan bakal calon bupati Kukar memang masih di dominasi satu nama yakni Rita Widyasari. Wanita kelahiran tahun 1973 ini bahkan sudah mendaftar sebagai balon bupati di dua partai besar yakni PDIP dan PAN. Sejumlah nama juga digadang - gadang untuk mendampingi Rita, termasuk 2 nama dari kalangan pejabat birokrat, (Baca, Calon Pendamping Rita Harus Paham Birokrasi).
Saat mendaftar sebagai calon bupati di kantor DPC PAN Kukar belum lama ini, Rita mengatakan, pada detik-detik terakhir pendaftaran akan muncul calon lain, “Kalau tak ada calon lain yang muncul, harus diadakan,” kelakarnya. (ekn)
Tidak ada komentar: