kutaikartanegaranews »
Hukum
»
Menanti Putusan UMK Kukar
Menanti Putusan UMK Kukar
Posted by Admin Minggu, 07 Desember 2014 |
Hukum
Photo: Ilustrasi |
kutaikartanegaranews - 7/12/2014
Tidak tercapainya kata sepakat dalam pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) kukar pada bulan november lalu kini tinggal menunggu turunnya keputusan Bupati kutai kartanegara.
Kepastian ini disampaikan Kepala Disnaker kukar H.Assobirin melalui Kabid Hubungan dan syarat-syarat kerja Panut, "Berkas itu secara hierarkis akan turun ke Sekda, Asisten 1 dan kini berada di Kabag Hukum. “Insya allah tdak akan terlalu lama ada keputusan dari Bupati,” tutur panut,ia menambahkan pihaknya juga akan mengawal berkas penetapan UMK tersebut.
Pembahasan UMK kukar yang berakhir deadlock terjadi karena kedua belah pihak yakni buruh dan perusahaan masing-masing bertahan dengan alasan nilai kompensasi yang diajukan sesuai Kebutuhan Hidup layak (KHL) di Kukar.
Seperti diketahui pihak buruh menginginkan nilai UMK sebesar Rp 2.744.577,- , sedangkan pihak perusahaan mematok UMK 2015 sebesar Rp 2.223.956,-. Terkait adanya perbedaan ini Bupati kukar diharapkan bisa mempertimbangkan kisaran UMK tahun depan, sehingga bisa memberikan solusi terbaik bagi pihak perusahaan maupun buruh.(ekn)
Tidak ada komentar: