, ,


    TENGGARONG — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 382,68 gram. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Tenggarong.

    Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

    “Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

    Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di sebuah kamar hotel di Jalan Naga, Tenggarong. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa yakni BT (29) dan AMC (21).


    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel yang berisi sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.

    Tidak lama setelah penggerebekan, seorang pria lainnya datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama DD (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kukar.

    Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria yaitu Rs alias Jk (42) yang berstatus karyawan swasta. Berdasarkan keterangan inilah, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Rs di kawasan Jalan Jelawat.

    Dalam penggerebekan di rumah tersebut, polisi menemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 381,41 gram, delapan bendel plastik klip, sendok takar, pipet kaca, timbangan digital, gunting, uang tunai sebesar Rp1.550.000 serta beberapa unit telepon genggam.

    “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 bungkus sabu dengan berat kotor 382,68 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” jelas Kasat.

    Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya seperti beberapa unit handphone, tas, dompet, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

    Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat," tegas Kasat lagi. (*)

    , ,


    KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka diamankan.

    Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggotanya pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

    Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja dan berkomunikasi dengan salah satu tersangka berinisial WAR (28) untuk memesan narkotika jenis ganja.

    Sekitar pukul 16.30 WITA, tersangka WAR datang ke lokasi yang telah disepakati di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat transaksi hendak dilakukan, tim langsung melakukan penangkapan.

    “Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka WAR, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Tenggarong dan ditemukan satu bungkus ganja kering,” jelas Kapolsek.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari MRA (31) yang tinggal di Jalan Bougenville, Tenggarong. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 17.30 WITA berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya.

    Saat dilakukan penggeledahan di rumah MRA, polisi menemukan sebanyak 38 bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ez yang berdomisili di Samarinda.

    Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Samarinda. Pada Minggu malam (8/3/2026), petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan Ez dan diketahui tinggal di sebuah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.

    Selanjutnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di kamar kos yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yakni JHP alias JT (19) dan YH alias AB (26) yang diketahui merupakan warga negara asing asal Afghanistan.

    Dari penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering sekitar 185 gram dalam toples, timbangan digital, kertas sigaret, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam.

    Pengembangan kembali dilakukan setelah JHP mengungkapkan bahwa masih ada ganja milik Ez yang dititipkan kepada seorang perempuan JA (20) di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

    Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JA di sebuah indekos. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram, satu plastik ganja sekitar 0,5 kilogram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa barang lainnya.

    Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus ini polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan bungkus ganja, lintingan ganja, enam bal ganja dengan berat sekitar tiga kilogram, timbangan digital, alat pelinting, plastik klip, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak.

    Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)

    , ,


    Kutai Kartanegara – Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) beserta jajaran manajemen melakukan Safari Ramadan dan Management Walktrough (MWT) ke wilayah kerja di Kalimantan pada akhir Februari lalu untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi hulu migas. Pada kegiatan kali ini, rombongan menyerahkan santunan kepada anak-anak yatim dan dhuafa di sekitar wilayah operasi yang dikunjungi.

    Safari Ramadan dan MWT ini berlangsung ke sejumlah wilayah operasi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Operasi PT Pertamina EP (PEP) Tanjung di Kalimantan Selatan adalah lokasi yang pertama kali dikunjungi sebelum rombongan melanjutkan kunjungan ke operasi PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) di Lapangan Lawe-Lawe dan operasi PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Handil Central Processing Area (HCA) di Kalimantan Timur.

    Pada Safari Ramadan kali ini jajaran manajemen berkempatan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi pekerja di lapangan, serta memberikan apresiasi terhadap dedikasi pekerja dalam menjaga kelangsungan produksi demi ketahanan energi nasional. Selain itu, Direktur Utama PHI Sunaryanto menegaskan pentingnya pengelolaan aspek keselamatan dan kesehatan manusia, serta lindungan lingkungan sebagai landasan utama dalam menjalankan seluruh kegiatan operasi hulu migas. “Kami meyakini kinerja keselamatan yang Unggul sangat penting dalam menjaga keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang berperan penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional,” jelas Anto, sapaan akrab Sunaryanto.

    Dalam kegiatan Safari Ramadan, rombongan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai wujud kepedulian sosial Perusahaan. Di wilayah Tanjung rombongan memberikan bantuan serta perlengkapan ibadah dan kebutuhan pendukung lainnya kepada LKSA Amal Shaleh. Rombongan juga menyerahkan santunan kepada tiga lembaga sosial di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, rombongan menyalurkan santunan serta bantuan peralatan ibadah dan perlengkapan sekolah di wilayah Handil di Kalimantan Timur. “Kami percaya bahwa hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasi akan mendukung keberlanjutan produksi migas yang penting bagi ketahanan energi nasional.

    Di hadapan para pekerja, Sunaryanto meminta mereka untuk tidak segan dalam melaporkan kondisi dan tindakan tidak aman. “Segera follow up dan mitigasi risiko setiap pekerjaan. Kita harus berangkat kerja selamat dan pulang kembali ke rumah dengan selamat,” ujar Anto ketika melakukan MWT di fasilitas produksi Handil Central Processing Area (CPA). Selain di lingkungan kerja, Anto juga mendorong para pekerja agar menerapkan perilaku selamat di lingkungan keluarga masing-masing.

    Kegiatan MWT dan Safari Ramadan ini sekaligus menjadi sarana penguatan komitmen PHI dalam mendukung Asta Cita Pemerintah Indonesia, khususnya swasembada energi. Melalui kepemimpinan yang hadir langsung di lapangan, budaya keselamatan yang konsisten, dan kepedulian sosial yang berkelanjutan, serta kolaborasi yang solid antara manajemen, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya termasuk masyarakat, PHI optimistis dapat terus menjaga kinerja operasi yang unggul. (*)


Top