IKN, Kaltim, News

NUSANTARA - Pemerintah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, termasuk penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan tersebut secara terukur dan berkepastian hukum.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban di Bukit Tengkorak, Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono di Ruang Rapat Utama Lantai 5, Kantor Otorita IKN, Nusantara, pada Kamis (01/10/2026).
Rapat tersebut digelar untuk merumuskan dan menyepakati langkah konkret sebagai tindak lanjut penertiban di Bukit Tengkorak sekaligus penanganan kegiatan terbangun di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Kesepakatan hasil rapat ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN M. Basuki Hadimuljono selaku pimpinan rapat; Wakil Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Seno Aji, M.Si.; perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes. Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.; perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Oktario Hutapea, S.H., M.H.; perwakilan Bupati Penajam Paser Utara Hadi Saputro, S.E., M.T.; perwakilan Bupati Kutai Kartanegara H. Ahmad Taufik Hidayat, S.Ip., M.M.; serta Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, S.Sos., M.Si.
Adapun delapan poin tindak lanjut yang disepakati yaitu:
Pertama, seluruh pihak sepakat menjaga dan memelihara fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi dan bagian penting dari ekosistem Kalimantan.
Kedua, penggunaan dan alih fungsi Tahura ke berbagai bentuk penggunaan tanah akan ditangani secara adil, terukur, tegas, dan berkepastian hukum.
Ketiga, objek penyelesaian kegiatan terbangun pada kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto adalah kegiatan yang dilakukan orang perseorangan dan inststansi pemerintah, sedangkan kegiatan badan usaha dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Keempat, pemerintah menyepakati empat skema penyelesaian kegiatan terbangun, yaitu Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, pengembalian kepada negara, dan penegakan hukum.
Kelima, penetapan waktu sebagai milestone skema penyelesaian kegiatan terbangun adalah berdasarkan waktu pengundangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yaitu sebelum 15 Februari 2022, sedangkan kegiatan 15 Februari 2022 dan setelahnya dilakukan penegakan hukum atau pengembalian kepada negara.
Keenam, Otorita IKN bersama para pihak akan membentuk Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi, validasi permohonan, dan memberikan rekomendasi skema penyelesaian kegiatan terbangun di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Ketujuh, Otorita IKN akan menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto sebagai dasar melakukan penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Kedelapan, sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara persuasif, intensif, dan masif perlu terus dilakukan. Sosialisasi ini juga perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang penuh mengenai status, batas, dan skema penyelesaian.
Kesepakatan lintas instansi tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tindak lanjut penanganan kegiatan terbangun di Tahura Bukit Soeharto, termasuk proses verifikasi, penentuan skema penyelesaian, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Hukum, News, Pemerintahan

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pengadilan Agama Tenggarong menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang layanan pendampingan dalam perkara permohonan perwalian dan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Tenggarong.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Executive Lantai II Kantor Bupati Kukar, Kamis (1/10/2026). Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak anak. Khususnya dalam proses permohonan perwalian dan pengangkatan anak agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Penandatanganan PKS antara Kepala Dinsos Kukar Rinda Desianti dan Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, H Abdurrahman ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi beserta jajaran.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, H Abdurrahman, menjelaskan bahwa setiap permohonan perwalian maupun pengangkatan anak harus melalui sejumlah tahapan sebelum memasuki proses persidangan.
Tahapan tersebut antara lain asesmen, survei lapangan, serta penelusuran rekam jejak yang dilakukan pekerja sosial dari Dinas Sosial. Hasil proses tersebut kemudian menjadi bahan rekomendasi dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Menurutnya, sinergi antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial tidak berhenti setelah adanya penetapan perwalian. Pengadilan Agama juga berkewajiban menyerahkan salinan penetapan perwalian kepada Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan wali menjalankan kewajibannya dengan baik. Apabila wali tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, hak asuh dapat dicabut dan dialihkan kepada pihak yang dinilai lebih layak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan salah satu langkah untuk meminimalisasi persoalan anak terlantar di Kabupaten Kukar.
Penanganan perwalian anak, kata dia, perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari inventarisasi, asesmen, penetapan Pengadilan Agama hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan memiliki identitas kependudukan, anak diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan dan program beasiswa. Penataan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dinilai penting agar penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Ia menekankan bahwa penanganan persoalan anak membutuhkan sinergi berbagai pihak. Selain pemerintah daerah, dukungan dapat melibatkan BAZNAS, dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), MUI, DMI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa persoalan anak terlantar masih menjadi perhatian bersama.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Kukar berada di peringkat keempat dengan jumlah anak terlantar terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur.
Selain persoalan anak terlantar, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki NIK. Kondisi tersebut dapat menjadi kendala dalam pendataan, pemenuhan hak dasar, maupun penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.
Karena itu, pendampingan terhadap anak terlantar dalam proses perwalian dinilai penting hingga memperoleh penetapan Pengadilan Agama. Penetapan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam proses penerbitan KIA.
Dengan adanya identitas kependudukan yang jelas, anak diharapkan dapat memperoleh akses terhadap berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan.
Pemenuhan hak pendidikan bagi anak terlantar juga membutuhkan dukungan lintas sektor. Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BAZNAS maupun pihak perusahaan melalui program CSR untuk memberikan dukungan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sunggono juga mendorong penataan dan pemutakhiran data NIK secara terpadu dan berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar data penerima manfaat semakin akurat sehingga program bantuan sosial dapat disalurkan kepada pihak yang tepat.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, diharapkan koordinasi antara Pemkab Kukar, Dinas Sosial, Pengadilan Agama Tenggarong, Kejaksaan, serta berbagai pihak terkait semakin kuat dalam memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak.
Kerja sama ini secara khusus diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak anak, termasuk anak terlantar yang membutuhkan proses perwalian maupun pengangkatan anak, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (*)
News, Peristiwa

KUTAI KARTANEGARA – Seekor orang utan yang sempat viral setelah videonya direkam operator excavator dari dalam kabin alat berat kini menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Long Sam, Kampung Merasa, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Orang utan tersebut ditemukan di wilayah Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada 14 September 2026. Penemuan itu dilakukan setelah video keberadaan orang utan tersebut viral di media sosial.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama mitra konservasi, salah satunya Conservation Action Network (CAN), kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan satwa tersebut.
Setelah ditemukan, orang utan langsung dievakuasi. Namun, satwa tersebut tidak langsung dilepasliarkan seperti sejumlah kasus penyelamatan orang utan lainnya karena kondisinya dinilai sangat memprihatinkan.
Pengelola CAN, Paulinus Kristanto, mengatakan orang utan tersebut mengalami malnutrisi berat dan dehidrasi parah. Berdasarkan pemeriksaan kondisi fisik, body score orang utan hanya berada pada angka 1 dari skala 5.
“Kondisinya sangat lemah. Saat tiba di PRS Long Sam, satwa ini hanya sanggup berjalan beberapa meter,” ujar Paulinus.
Kondisi fisiknya juga menunjukkan tanda-tanda kekurangan nutrisi dalam waktu cukup lama. Tulang rusuk orang utan tersebut terlihat jelas karena tubuhnya sangat kurus.
Paulinus menjelaskan, saat pertama ditemukan, orang utan tersebut dalam kondisi sangat lemas dan belum mau makan. Satwa itu hanya mau minum, yang menjadi salah satu indikasi bahwa mengalami dehidrasi cukup berat.
“Baru pada hari keempat di PRS Long Sam dia mau makan. Ini mengindikasikan dehidrasi berat dan kekurangan sumber pakan,” jelasnya.
Menurut Paulinus, kondisi tersebut menjadi alasan utama orang utan harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu sebelum dapat dikembalikan ke habitatnya.
Perbaikan kondisi fisik dan pemenuhan nutrisi menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi. Satwa tersebut perlu dipastikan kembali memiliki kondisi tubuh yang cukup kuat sebelum nantinya dapat dilepasliarkan.
“Saat ini masih butuh waktu untuk memperbaiki kondisi fisiknya. Karena memang sangat kurus dan dehidrasi, sehingga perbaikan nutrisi menjadi kunci dalam proses rehabilitasi nantinya,” katanya.
Hingga kini, orang utan tersebut belum diberikan nama. Pihak pengelola PRS Long Sam bahkan membuka kemungkinan adanya usulan nama untuk satwa yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto, mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan orang utan tersebut mengalami malnutrisi dan dehidrasi berat.
BKSDA sempat melakukan perawatan awal selama 24 jam di lokasi sebelum satwa tersebut dibawa ke fasilitas rehabilitasi milik mitra konservasi di Berau.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kondisinya malnutrisi dan dehidrasi berat. Oleh karena itu, langsung kita lakukan upaya perawatan di tempat selama satu hari, 24 jam. Kemudian langsung kita bawa ke tempat rehabilitasi kami yang ada di Conservation Action Network (CAN), di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Long Sam, Berau,” kata Ari.
Menurut Ari, penyelamatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan satwa liar yang terdampak kondisi lingkungan, khususnya kemarau panjang yang terjadi.
BKSDA menduga kondisi kekeringan yang cukup panjang dapat memengaruhi ketersediaan sumber air dan pakan bagi satwa liar di habitatnya.
“Dugaan kita karena kemarau yang cukup panjang ini kemungkinan akan memengaruhi kehidupan dari satwa yang ada, tidak hanya orang utan, tapi yang lain,” ujarnya.
Saat ini, proses pemulihan orang utan tersebut masih berlangsung di PRS Long Sam. Tim rehabilitasi terus memantau kondisi fisik dan asupan nutrisinya dengan harapan satwa tersebut segera pulih dan memenuhi syarat untuk kembali dilepasliarkan ke alam. (*)