, ,

    Kapolres Kukar didampingi Sekda dan Dandim tinjau pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2026
    (Dok. Humas Polres Kukar)

    TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2026 dalam rangka pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H, Kamis (12/3/2026) pukul 08.30 Wita di halaman Mako Polres Kukar.

    Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, serta Dandim 0906/KKR Letkol Arm Benny Budiman.

    Kegiatan ini diikuti unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, Satpol PP, PMI, Senkom, hingga Saka Bhayangkara. Apel juga melibatkan sejumlah pleton pasukan gabungan dari berbagai satuan.

    Dalam rangkaian apel, dilakukan pemeriksaan pasukan serta penyematan pita tanda dimulainya Operasi Ketupat Mahakam 2026 kepada perwakilan personel.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar membacakan amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana dalam mendukung pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri.

    “Apel gelar pasukan ini merupakan suatu bentuk pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarana dan prasarana, sekaligus wujud komitmen dan sinergisitas lintas sektor dalam rangka menyukseskan Operasi Ketupat 2026, sehingga pelaksanaan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar,” demikian amanat Kapolri yang dibacakan Kapolres.

    Dalam amanat tersebut juga disampaikan bahwa Polri bersama TNI dan stakeholder terkait akan melaksanakan Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan sebanyak 161.243 personel gabungan di seluruh Indonesia.

    Operasi ini difokuskan pada pengamanan berbagai objek vital seperti masjid, lokasi salat Idul Fitri, pusat perbelanjaan, objek wisata, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api hingga bandara.

    Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143,9 juta orang. Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 14–15 Maret dan 18–19 Maret 2026, sementara arus balik diperkirakan terjadi pada 24–25 Maret dan 28–29 Maret 2026.

    Selain pengamanan arus lalu lintas, aparat juga diminta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti kejahatan konvensional, premanisme, balap liar, hingga konflik antar kelompok. Personel juga diminta melakukan pendataan rumah kosong yang ditinggalkan pemudik serta menyediakan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian.

    Di akhir amanatnya, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang terlibat dalam pengamanan Operasi Ketupat 2026.

    “Keberhasilan Operasi Ketupat ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergisitas dalam setiap pelaksanaan tugas, bersama kita wujudkan ‘Mudik Aman, Keluarga Bahagia’,” tutup Kapolres dalam amanat yang dibacakannya.

    Apel gelar pasukan berlangsung tertib dan lancar, menandai kesiapan seluruh unsur pengamanan di Kukar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1447 H. (*)

    , ,


    TENGGARONG — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 382,68 gram. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Tenggarong.

    Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

    “Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

    Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di sebuah kamar hotel di Jalan Naga, Tenggarong. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa yakni BT (29) dan AMC (21).


    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel yang berisi sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.

    Tidak lama setelah penggerebekan, seorang pria lainnya datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama DD (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kukar.

    Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria yaitu Rs alias Jk (42) yang berstatus karyawan swasta. Berdasarkan keterangan inilah, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Rs di kawasan Jalan Jelawat.

    Dalam penggerebekan di rumah tersebut, polisi menemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 381,41 gram, delapan bendel plastik klip, sendok takar, pipet kaca, timbangan digital, gunting, uang tunai sebesar Rp1.550.000 serta beberapa unit telepon genggam.

    “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 bungkus sabu dengan berat kotor 382,68 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” jelas Kasat.

    Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya seperti beberapa unit handphone, tas, dompet, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

    Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat," tegas Kasat lagi. (*)

    , ,


    KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka diamankan.

    Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggotanya pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

    Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja dan berkomunikasi dengan salah satu tersangka berinisial WAR (28) untuk memesan narkotika jenis ganja.

    Sekitar pukul 16.30 WITA, tersangka WAR datang ke lokasi yang telah disepakati di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat transaksi hendak dilakukan, tim langsung melakukan penangkapan.

    “Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka WAR, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Tenggarong dan ditemukan satu bungkus ganja kering,” jelas Kapolsek.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari MRA (31) yang tinggal di Jalan Bougenville, Tenggarong. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 17.30 WITA berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya.

    Saat dilakukan penggeledahan di rumah MRA, polisi menemukan sebanyak 38 bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ez yang berdomisili di Samarinda.

    Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Samarinda. Pada Minggu malam (8/3/2026), petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan Ez dan diketahui tinggal di sebuah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.

    Selanjutnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di kamar kos yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yakni JHP alias JT (19) dan YH alias AB (26) yang diketahui merupakan warga negara asing asal Afghanistan.

    Dari penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering sekitar 185 gram dalam toples, timbangan digital, kertas sigaret, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam.

    Pengembangan kembali dilakukan setelah JHP mengungkapkan bahwa masih ada ganja milik Ez yang dititipkan kepada seorang perempuan JA (20) di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

    Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JA di sebuah indekos. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram, satu plastik ganja sekitar 0,5 kilogram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa barang lainnya.

    Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus ini polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan bungkus ganja, lintingan ganja, enam bal ganja dengan berat sekitar tiga kilogram, timbangan digital, alat pelinting, plastik klip, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak.

    Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)


Top