Kaltim, Karhutla, News

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta asap akibat Karhutla di wilayah Kaltim Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026. Keputusan itu ditetapkan sebagai langkah antisipasi menyusul prediksi musim kemarau serta meningkatnya titik panas dan kejadian Karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam keputusan itu disebutkan, berdasarkan prediksi musim kemarau 2026 yang dikeluarkan Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, BMKG memprediksi awal musim kemarau di Kalimantan Timur berlangsung pada Juli hingga November 2026.
Kondisi ini diperkuat dengan meningkatnya jumlah titik panas. Berdasarkan informasi sebaran hotspot pada 21 Agustus 2026, tercatat sebanyak 911 titik panas di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, jumlah kejadian Karhutla juga mengalami peningkatan. Sejak Januari hingga 10 Agustus 2026, tercatat 196 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luasan mencapai 388,8 hektare.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar bagi Pemprov Kaltim untuk meningkatkan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kekeringan, Karhutla dan asap akibat Karhutla.
Dalam keputusan Gubernur, penetapan status siaga darurat harus ditindaklanjuti dengan penyusunan langkah-langkah strategis penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh.
Upaya penanganan juga melibatkan seluruh unsur Pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Keputusan dimaksud juga mempertimbangkan kondisi penanganan bencana di sejumlah daerah di Kaltim. Di antaranya Kabupaten Paser yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi kering, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, serta Kabupaten Mahakam Ulu yang menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi kekeringan fluvial di sejumlah kecamatan.
Sejumlah daerah lainnya juga telah mengambil langkah kesiapsiagaan terhadap ancaman Karhutla dan kekeringan, termasuk Samarinda, Berau dan Kutai Barat.
Penetapan status siaga darurat tingkat provinsi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Karhutla di Provinsi Kalimantan Timur pada 24 Agustus 2026, yang memutuskan perlunya penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Karhutla dan asap akibat Karhutla di Kaltim Tahun 2026.
Status siaga darurat berlaku sejak ditetapkan hingga 30 November 2026. Pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada APBN Tahun Anggaran 2026, APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026, serta sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Karhutla, News, Pemerintahan, Pemkab Kukar, Pendidikan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah menyikapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, serta kekeringan yang berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-54/SET-II/400.3.1/09/2026 tentang Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang PAUD, SD, dan SMP Akibat Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla dan Kekeringan), tertanggal 2 September 2026.
Dalam surat edaran yang diteken Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri ini menyebutkan, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kukar diwajibkan memberlakukan PJJ mulai Kamis, 3 September 2026 hingga 8 September 2026.
Selanjutnya, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Masa PJJ juga dapat diperpanjang melalui surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain persoalan kualitas udara, PJJ juga diberlakukan secara khusus bagi satuan pendidikan di wilayah yang terdampak musim kemarau panjang hingga menyebabkan terbatasnya ketersediaan air bersih.
Untuk ketentuan khusus tersebut, satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan pemberlakuan PJJ kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan.
Pemkab Kukar menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pembelajaran.
Pelaksanaan PJJ juga tidak diwajibkan menggunakan jaringan internet. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.
Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki akses listrik atau internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, maupun pendampingan guru kunjung dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Selama masa PJJ, kegiatan pembelajaran tetap menyesuaikan jam belajar normal dan dimulai pukul 07.30 WITA sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan.
Beban belajar juga disederhanakan dengan menitikberatkan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Satuan pendidikan tidak diperkenankan memberikan tugas yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan pengawasan PJJ. Sementara pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), satuan pendidikan yang menerima layanan tersebut diminta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing terkait teknis penyalurannya.
Setelah kondisi kualitas udara membaik dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, sekolah diwajibkan melakukan asesmen diagnostik serta program pemulihan pembelajaran bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan selama masa PJJ.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan proses pendidikan tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidikan di tengah kondisi karhutla, kabut asap, dan kekeringan. (*)
News, Pemerintahan
![]() |
| Ribuan umat muslim di Kukar ikuti sholat istisqa untuk meminta hujau di tengah kemarau panjang (Foto: Fairuz) |
TENGGARONG – Ribuan masyarakat dari berbagai elemen di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memadati Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar, Rabu (2/9/2026) pagi. Mereka melaksanakan salat istisqa' dan doa bersama sebagai ikhtiar memohon kepada Allah SWT agar segera menurunkan hujan setelah kemarau panjang melanda wilayah Kukar.
Salat istisqa dan doa bersama tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga para pelajar.
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengatakan, pelaksanaan salat istisqa merupakan bentuk ikhtiar bersama seluruh (Kukar) masyarakat untuk memohon turunnya hujan di seluruh wilayah Kabupaten Kukar.
“Hari ini kita melaksanakan salat istisqa bersama seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Harapan kita, melalui pelaksanaan salat istisqa ini, Allah SWT segera menurunkan hujan di Kabupaten Kutai Kartanegara, di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Aulia Rahman Basri.
Tidak hanya umat Muslim yang melaksanakan salat istisqa, doa bersama juga dilakukan oleh umat beragama lainnya di sejumlah tempat di Tenggarong. Umat Kristen melaksanakan doa bersama di Taman Tanjong, umat Hindu di Pura Hindu Kelurahan Loa Ipuh, sementara umat Buddha melaksanakan doa bersama di Vihara di Kelurahan Timbau.
Doa bersama lintas agama tersebut dilaksanakan dengan tujuan yang sama, yakni memohon agar hujan segera turun sehingga kondisi kekeringan yang terjadi dapat berangsur membaik.
Bupati mengatakan, kemarau panjang telah menimbulkan berbagai dampak di sejumlah wilayah Kukar. Selain kekeringan, kondisi tersebut turut meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menyebabkan kesulitan mendapatkan air bersih di sejumlah titik.
“Dampaknya juga dirasakan sektor pertanian. Sawah-sawah masyarakat tidak mendapatkan pasokan air sebagaimana biasanya atau sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Aulia kembali berharap pelaksanaan salat istisqa dan doa bersama lintas agama tersebut menjadi ikhtiar bersama agar hujan segera turun dan membawa keberkahan bagi masyarakat Kukar.
Kondisi ISPU dan Kewaspadaan Asap
Terkait kondisi kualitas udara, Aulia menyampaikan bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Kukar masih relatif baik jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur.
“Angka ISPU saat ini berada pada kisaran 100 hingga 150,” jelasnya.
![]() |
| Doa bersama untuk memohon tutunnya hujan di Kukar juga digelar umat kristiani di Taman Tanjong (Foto: Fairuz) |
Untuk memantau kualitas udara, terdapat sejumlah alat pemantau yang terintegrasi dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), di antaranya berada di Muara Jawa, Senipah, Samboja, dan Wonotirto. Sementara untuk wilayah hulu, pemantauan kualitas udara juga dilakukan secara terintegrasi dengan wilayah di sekitarnya.
Menurutnya, wilayah Kukar yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat menunjukkan angka ISPU yang relatif lebih tinggi. Namun, semakin mengarah ke wilayah perkotaan, angka ISPU cenderung semakin rendah.
Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan karena angka ISPU telah berada di atas 50.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan alat pelindung diri, khususnya masker, ketika beraktivitas di luar ruangan,” katanya.
Pemantauan Karhutla Terus Dilakukan
Sementara itu, terkait mitigasi kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kabupaten Kukar terus melakukan pemantauan dan penanganan di sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami karhutla.
Aulia menyebut, sebelumnya sempat terdeteksi titik api di kawasan Samboja dan Muara Jawa. Pemerintah bersama pihak terkait kemudian melakukan upaya pemadaman.
“Berdasarkan laporan terbaru yang kami terima, saat ini sudah tidak terdapat titik api di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, Kukar juga berpotensi terdampak limpahan asap dari wilayah kabupaten/kota lainnya.
Mengenai pelaksanaan water bombing, Aulia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada pada pemerintah daerah. Pemkab Kukar, kata dia, hanya dapat melaporkan kondisi terkini sekaligus menyampaikan informasi dan rekomendasi kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, lokasi yang sebelumnya sulit dijangkau kini sudah dapat diakses, sehingga proses pemadaman telah dapat dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan penanganan karhutla di wilayah Kukar berjalan secara optimal.
“Harapan kami, hujan segera diturunkan dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (*/Fai)

