Masyarakat Kukar Diimbau Gunakan Hak Suara di PSU 19 April Mendatang

Komisioner KPU Kukar Wiwin imbau warga Kukar gunakan hak suara pada PSU 19 April
(Foto: Istimewa) 

Tenggarong – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar pada 19 April 2025 mendatang.

Bagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT dan telah menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024 lalu, KPU Kukar berharap agar antusias masyarakat tetap tinggi seperti pada pencoblosan sebelumnya.

“Bagi yang belum sempat mencoblos pada Pilkada yang lalu namun terdaftar, silakan datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik dan surat C-Pemberitahuan yang dibagikan oleh anggota KPPS,”kata Komisioner KPU Kukar, Wiwin, Selasa (15/4/2025) kemarin.

Lanjutnya, seluruh penyelenggara di tingkat bawah seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) saat ini telah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.

Diharapkan Wiwin, dengan struktur penyelenggara yang lengkap, maka masyarakat dapat melapor ke KPPS setempat apabila belum menerima surat C-Pemberitahuan memilih. 

“Kalau belum sempat dan belum dapat undangan, masyarakat bisa langsung menghubungi KPPS agar hak suaranya tetap bisa tersalurkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, partisipasi pemilih diharapkan tetap terjaga demi mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan berkualitas

Digelarnya PSU dini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dimana PSU dimaksud harus dilaksanakan dalam 60 hari atau dua bulan setelah putusan atas perselisihan hasil pemilihan dibacakan.  (*/rf/mm)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top