Kukar Tetapkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025, Berlaku Mulai Januari

Bupati Edi Damansyah menyampaikan penetapan kenaikan UMK dan UMSK Kukar tahun 2025
(Foto: Endi)

Tenggarong - Upah Minium Kabupaten (UMK) Kutai Karrtanegara (Kukar) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.766.379.19 atau naik 6,5% (Rp 229.872,91). Sedangkan Upah Minium Sektor Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sebesar Rp 3.841.706,77 atau naik 2,0% (Rp 75.327.58).

Penetapan UMK dan UMSK Kukar 2025 disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah saat menggelar press conference di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (16/12/2024) siang.

Ia mengatakan, penetapan ini untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yaitu Upah Minium Provinsi (UMP), Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minium Sektoral (UMS).

"Jadi yang perlu diketahui dan digaris bawahi bahwa kebijakan nasional terkait UMK itu sudah ditetapkan 6,5%. kenaikannya pada tahun 2025. Landasanya, pertama, terkait pertumbuhan ekonomi, kedua, tingkat inflasi yang rinciannya terkait dengan indeks tertentu," ungkapnya.

Edi Damansyah menegaskan, Pemkab bersama Dewan Pengupahan Kukar konsisten terhadap Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sebagaimana yang telah dirumuskan dan disepakati bersama. 

"Penyampaian ini tidak terlepas dari upaya kami bagaimana menjaga investasi di Kutai Kartanegara yang hari ini berjalan dengan baik, kondusifitas tetap terjaga, tapi yang terkait hak-hak saudara-saudara pekerja itu juga harus terlindungi dengan baik," kata dia.

Terkait UMSK, di Kukar terdapat 4 Sektor/KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berkaitan dengan investasi dan pengelolaan sumber daya alam, yaitu sektor perkebunan sawit, sektor kehutanan, sektor batu bara, dan sektor migas.

"Perlu diketahui memang baru tahun 2025 diatur terkait dengan penetapan Upah Minium Sektor. Kalau yang lalu berpedoman kepada UMK secara umum," sambungnya.

Edi Damansyah pun menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kalangan pengusaha hingga organisasi dan asosiasi pekerja. Dia memastikan, per Januari 2025 UMK dan UMSK Kukar sudah diberlakukan.

"Tentunya Upah Minimum Kabupaten ini akan menjadi pedoman dunia usaha. Jadi nilainya berlaku 1 tahun, karena setiap akhir tahun ada peninjauan, tentunya tidak terlepas dari kebijakan secara nasional dan disesuaikan dengan situasi kondisi di daerah khususnya Kukar," jelasnya lagi. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top