kutaikartanegaranews »
News
,
Pendidikan
»
Dibacakan Sunggono, Ini Pidato Mendikdasmen Pada Peringatan HGN dan HUT PGRI 2024
Dibacakan Sunggono, Ini Pidato Mendikdasmen Pada Peringatan HGN dan HUT PGRI 2024
Posted by Admin Kamis, 12 Desember 2024 |
News,
Pendidikan
Sekda Sunggono pimpin upacara Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-79 di Kukar (Foto: F. Zabady) |
Tenggarong - Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-79 diperingati dihalaman upacara Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (12/12/2024).
Dalam upacara ini, Sekretaris Daerah (Kukar) Sunggono membacakan pidato tertulis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti. Disampaikannya, Hari Guru tahun ini mengambil tema "Guru Hebat Indonesia Kuat."
Tema tersebut memiliki tiga makna. Pertama, penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru. Sesuai Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14/2005, guru adalah pendidik profesional yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan menilai hasil belajar para murid.
Kedua, guru tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Para guru berperan mendidik para murid sehingga memiliki kecerdasan, keterampilan, dan karakter yang mulia. Ketiga, guru menentukan kualitas sumber daya manusia, generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan dan bertanggung jawab memajukan bangsa dan negara.
"Guru yang hebat menentukan kualitas pembelajaran, kualitas lulusan, dan kualitas sumber daya manusia," kata Sunggono.
Lanjutnya, Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
"Terkait dengan pelindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana," sambung Sunggono lagi (mmbse).
Tidak ada komentar: