Pria 41 Tahun Bawa Kabur Tiga Kakak Beradik Dari Kenohan Ke Sulbar, Satu Korban Disetubuhi

Konfrensi pers kasus penculikan tiga anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Kenohan
(Foto: Endi)

Pengungkapan kasus tindak pidana penculikan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Kenohan digelar di loby Mako Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (16/08/2024) siang.

Ada 3 korban yang merupakan kakak beradik, dua diantaranya berjenis kelamin perempuan berinisial KML (13) dan UPS (9), serta anak laki-laki yakni FN (4), sedangkan pelaku yaitu DS (41).

Didampingi Kasi Humas Polres Kukar AKP Suprafto, Kapolsek Kenohan Iptu Nelson Edi Bojoh dalam keterangan persnya membeberkan awal mula kronologi kejadian, dimana pada Jumat (02/08/2024),tersangka DS mendatangi korbannya di sebuah pondok kebun sawit KM 28, Dusun Malong, Kecamatan Kenohan.

Tersangka lantas meminta ijin kepada YS yang merupakan ibu kandung korban untuk mengajak ketiga korbannya membeli jajan di Desa Perdana, kecamatan Kembang Janggut.

"Namun sampai keesokan harinya terlapor dan korban tidak kunjung balik atau pulang ke rumahnya, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, pelapor (YS) menghubungi terlapor (DS) untuk menanyakan keberadaan korban," ungkap Nelson.

Tersangka pun mengatakan jika korban dalam keadaan aman dan menyebut jika dirinya sudah mendapatkan pekerjaan dan akan membawa korban kembali ke pondok tersebut. Namun setelah itu semua kontak handphone tersangka dan keluarga korban seluruhnya ia blokir hingga tidak ada kabar lagi mengenai korban, ibu kandung korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

"Modus operandi, membujuk anak untuk dibawa pelaku membeli jajan kemudian membawa lari setelah itu melakukan persetubuhan terhadap korban (KML) atau anak tersebut," jelas Nelson lagi.

Ia menambahkan, ada 7 kali tindakan pencabulan dan persebutuhan yang dilakukan tersangka DS terhadap KML. Diketahui bahwa orang tua korban dan tersangka bekerja di tempat yang sama di perkebunan kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rahman mengatakan tersangka DS yang kabur membawa korbannya menggunakan kapal laut menuju pulau Sulawesi berhasil diamankan berkat kerjasama dari Polsek Kenohan, Polres Kukar, dan Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat (Sulbar)

"Tersangka diamankan di jalan poros Mamuju Palu, Desa karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, saat menaiki bis. Jadi disana dilakukan razia dan didapatilah pelaku bersama korban didalam bis," sambungnya.

Jodi menegaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

"Untuk tersangka dan korban masih kita dalami apakah ada motif lain selain persetubuhan dan tindak pidana asusila. Karena pelaku ada hubungan emosional juga dengan korban karena sering dititip rawat oleh orang tua korban, untuk kondisi psikisnya sementara sudah kita titipkan ke UPTD P2TP2A," kata Jodi.

Kepala UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kukar Farida menyatakan, sejak menerima laporan kasus ini, pihaknya bersama Polres Kukar telah melakukan koordinasi dan langsung mendampingi ketiga korban yang sudah berada di kota Tenggarong dalam kondisi sehat dan selamat.

"Kami apresiasi Polres Kukar dan Polsek Kenohan yang begitu cepat menangani permasalahan ini. Untuk kondisi psikologis ketiga korban sementara tadi malam sudah kami asingkan karena kami akan melakukan wawancara mendalam terutama yang berumur 13 tahun," jelasnya.

Lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan assesment awal dan konseling kepada korban melalui psikolog P2TP2A, dimana kondisi psikologis korban dalam keadaan trauma.

"Pada saat ini korban sulit berkomunikasi atau menemui laki-laki dewasa, jadi kalau dia (KMS) menemui laki-laki dewasa harus kita dampingi. Kami akan memberikan intervensi atau konseling lanjutan sesuai dengan kebutuhan korban. Untuk kedua adiknya akan kami lakukan lagi assesment mendalam dan konseling karena kita tidak tahu apa yang mereka alami selama 2 minggu dalam perjalanan bersama pelaku," tandas Farida.

Sementara itu tersangka mengaku salah dan khilaf membawa kabur korban yang masih dibawah umur. Ditanya wartawan, DS yang masih berstatus bujangan mengungkapkan ingin menikahi korban dan akui secara singkat alasan membawa kabur KML "Sayang," tuturnya. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top