Seorang OB Diamankan Polisi Usai Gasak Laptop di Gedung MPP Kukar

SH saat diamankan di Sat Reskrim Polres Kukar beserta barang bukti laptop
(Foto: Istimewa)


Seorang OB (Office Boy) berinisial SH (34) dibekuk Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) usai menggasak laptop di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di gedung MPP Kukar. Awalnya ia datang ke kantornya yang berada di komplek kantor Bupati Kukar, Rabu (12/06/2024) sekira pukul 06.30 Wita.

Selanjutnya korban yang bernama Agustyawarman masuk ruangan dan mengeluarkan laptop miliknya merk Lenovo warna hitam dan diletakkan diatas meja kerja, setelah itu keluar untuk mengecek mesin absen.

"Setelah itu sekitar pukul 07.30 Wita korban kembali kembali  ke ruangan dan laptop tersebut sudah tidak berada ditempat," terang Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke pihak berwajib, dari hasil penyelidikan, petugas menerima informasi jika ada seorang OB yang bekerja di gedung MPP sempat menawarkan gadai satu buah laptop ke orang-orang yg dikenalnya.

"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi seseorang yang sempat di tawarkan gadai, kemudian Tim Opsnal mendapatkan keterangan dan ciri-ciri laptop yang memang sesuai dengan ciri-ciri laptop yang hilang," kata Kapolres.

Tim Opsnal pun segera menuju ke rumah terduga pelaku dan langsung mengamankan yang bersangkutan di Desa Loa Ulung, Kexamatan Tenggarong Seberang.

"Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian laptop Lenovo warna hitam di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di gedung MPP komplek kantor Bupati Kukar," sambung Heri.

SH juga mengakui telah mencuri 2 unit laptop inventaris merk Acer Dan Macbook di gedung MPP pada 09 Juni 2024. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari 3 unit laptop yang dicuri SH, 1 unit dijual secara online, 1 unit ditemukan di kost tempat tinggalnya, serta 1 unit lagi dijual ke kota Samarinda.

"Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana pencurian dan dikenakan Pasal 362 KUHP," demikian ditegaskan Kapolres. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top