Program Jumat Curhat: Ini Perbincangan Kapolres Kukar Dengan Sultan Kutai Ke-21

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena dan Sultan Kutai ke-21 usai berbincang di Program Jumat Curhat
(Foto: Humas Polres Kukar)

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena berbincang hangat dengan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21 Haji Adji Muhammad (HAM) Arifin di ruang kerjanya, Jumat (01/09/2023).

Dalam perbincangan ini, Sultan Kutai ke-21 HAM Arifin didampingi tokoh masyarakat Kutai Adji Hengki dan Ketua Umum Ormas Remaong Kutai Berjaya (RKB) Hebby Nurlan Arafat.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, Kasat Samapta IPTU Encek Indrayani, dan KBO Sat Intelkam IPTU Nahrawi mengatakan, kegiatan Jumat Curhat bersama Polres Kukar merupakan kegiatan silahturahmi yang membahas keluhan atau permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Kami harapkan dalam kegiatan silaturahmi ini dapat menjadi sarana untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat Kutai Kartanegara," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sinergi dan peran dari tokoh-tokoh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sangat penting dalam membantu tugas Kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas wilayah Kukar.

"Pembangunan proyek strategis nasional Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Provinsi Kaltim tentunya memerlukan dukungan dari semua pihak," kata Hari.

Dia juga menyampaikan, menjelang pemilu atau di tahun politik ini banyak isu yang sifatnya provokatif terutama di media sosial seolah olah mengadu domba masyarakat unutk membuat kegaduhan.

"Sehingga diharapkan dari pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dapat membantu dengan memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudah termakan isu negatif, sehingga di wilayah kita dapat tercipta sitkamtibmas yang kondusif," cetusnya.

Sementara itu Sultan HAM Arifin menyambut baik pogram Jumat Curhat. Hal ini menurutnya dapat mempererat silaturahmi antara Polres Kukar dengan pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

"Kami dari Kesultanan Kutai Kartanegara siap mendukung dan membatu tugas Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di masyarakat dengan memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat Kukar," ucapnya

Dalam kesempatan itu Sultan menyampaikan terkait adanya permasalahan kelompok yang mengatasnamakan sebagai ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegata Ing Martadipura yang menguasakan pengelolaan lahan (disebut Grant Sultan) kepada beberapa kelompok tani di lokasi pembangunan IKN dan tanpa sepengetahuan pihaknya dan hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan kedepannya.

"Bahwa berdasarkan Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-20 yakni Ayahanda Haji Adji Muhamad Salehoedin II, bahwa kami tidak mengenal adanya Grant Sultan di tanah Kutai," tegas Sultan HAM Arifin.

Dikatakannya, yang ada adalah Tanah Limpah Kemurahan Sultan kepada masyarakat atau keluarganya, karena pada waktu itu Sultan adalah pemegang Hak Ulayat dalam wilayah kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

"Sultan adalah penguasa adat atas tanah yang diatur berdasarkan Undang-Undang Bradja Niti dari Sultan Muhammad Sulaiman yang memerintah pada tahun 1850 sampai dengan 1899," jelasnya.

Untuk diketahui, dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor. 5 tahun 1960, maka tanah-tanah bekas kerajaan Kutai Kartanegara langsung menjadi tanah negara tanpa terkecuali. Juga telah ditentukan bahwa setiap orang yang memiliki tanah (Pembukaan hutan, hibah, wasiat, pembelian) harus mendaftarkan kembali tanahnya pada kantor Agraria (BPN) dimana tanah-tanah tersebut berada (Pasal 19 UUPA Nomor 5 tahun 1960). (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top