Sesuai Instruksi Jaksa Agung, Kejari Kukar Akan Dampingi Pembangunan Desa

Kajari Kukar sampaikan instruksi Jaksa Agung terkait pendampingan pembangunan di desa
(Foto: Fairuz)

Jaksa Agung RI telah menginstruksikan jajaran setingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) agar dapat memberikan pendampingan jalannya pembangunan di desa.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) Tommy Kristanto usai sosialisasi program Jaksa Garda Desa di Pendopo Bupati Kukar, Rabu (23/08/2023) lalu.

Baca JugaPuspenkum Kejagung Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa di Kukar

"Kalau dari instruksi Jaksa Agung itu kita juga wajib mendampingi, artinya kita harus memastikan bahwasannya pembangunan yang ada di desa itu harus berjalan dengan lancar, dari semua aspek dan semua segi itu harus kita perhatikan," ujarnya.

Dia menegaskan, Jaksa Agung dalam instruksi tersebut menginginkan agar pembangunan di desa tidak terhambat.

"Nah supaya pembangunan juga lancar tentunya ini banyak faktornya, jadi bukan hanya dari Kepala Desa tetapi juga sinergisitas antara Kepala Desa denegan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata Tommy.

Ia mengungkapkan jika terdapat sejumlah persoalan terkait adanya hubungan yang tidak harmonis antara Kepala Desa dengan BPD yang perlu dibenahi. Karenanya kedua komponen itu masing-masing diharapkan saling memahami tugas fungsinya.

"Nanti saya akan coba buat skala prioritas apa sih permasalahan yang paling mendasar hubungan di desa dengan BPD, kalau sudah bagus baru nanti kita lanjut ke step berikutnya," tandasnya. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top