kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Seorang Pria di Loa Duri Kedapatan Bawa Puluhan Ribu Obat Keras Double L
Seorang Pria di Loa Duri Kedapatan Bawa Puluhan Ribu Obat Keras Double L
Sebanyak 28 ribu obat keras jenis Double L diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar (Foto: Satresnarkoba Polres Kukar) |
Ribuan butir obat keras jenis Double L berhasil diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kukar pada Jumat (18/08/2023) sekira pukul 16.30 Wita.
Dalam kasus ini seorang pria berinisal AM (50) diamankan di kawasan Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar pada Rabu (16/08) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan membawa obat keras dimaksud.
Dua hari melakukan penyelidikan dan pemantauan, Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam yang memimpin langsung dilapangan akhirnya mengamankan AM dipinggir jalan saat tengah mengendarai sepeda motor.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan didalam paket kardus yang diletakan di atas motor berisikan 25 botol kemasan warna putih yang masing-masing isinya 1000 butir obat keras Double L," beber Aksar.
Setelah dilakukan intorgasi, AM mengaku bahwasanya barang tersebut diberikan oleh MY (50) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Petugas pun langsung menuju rumah MY di kota Samarinda dan berhasil mengamankannya.
"Pelaku AM sendiri masih ada menyimpan 3 botol kemasan warna putih sama dengan yang diamankan di TKP sebelumnya. Dihitung kembali bahwasanya semua obat keras yang diamankan sebanyak 28 ribu butir Double L," ungkapnya.
Kemudian AM dan MY beserta semua barang bukti yang diamankan termasuk ponsel dan sepeda motor dibawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini kedua pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. (mmbse)
Tidak ada komentar: