Bupati Kukar Harapkan Implementasi Program Rp 50 Juta Per-RT 2023 Lebih Efektif

Bupati Kukar Edi Damansyah saat membuka FGD Program Pembangunan Berbasis RT Tahun 2023
(Foto: Prokom Kukar)

Pelaksanaan Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga (Rp 50 juta per RT) Tahun 2023 se-Kecamatan Tenggarong dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), Senin (28/08/2023) di Pendopo Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Bupati Kukar Edi Damansyah saat membuka kegiatan ini mengharapkan implementasi Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga Rp 50 juta per RT bisa lebih efektif, lebih efisien dengan memperhatikan dukungan internal dan perkembangan lingkungan eksternal saat ini dan kedepannya nanti.

Dia juga mengingatkan agar petunjuk teknis harus benar-benar dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan masing-masing. Kehatian-hatian menurutnya penting namun jangan sampai membuat program ini tak jalan.

"Jika ada hambatan dalam pelaksnaannya agar dicarikan solusinya dan dibuat petrunjuk teknis pelaksnaannya," ucapnya.

Program ini tegasnya bukan berupa dana segar, namun dalam bentuk program dan kegiatan di lingkungan RT, dimana dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong royong melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga berpenghasilan rendah.

"Program Rp 50 juta per RT merupakan bentuk penguatan peran dan fungsi para Ketua RT, keberadaan program ini harus benar-benar dikawal dengan baik, sehingga bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kukar," kata Edi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kukar Arianto menyebutkan, kegiatan itu sebagai evaluasi pelaskaan program Rp 50 juta per RT di Tenggarong, juga menyamakan persepsi proses pelaksanan program ini kedepan agar tak ada jajaran pelaksana program ini yang menafsirkan sendiri-sendiri.

Seperti diketahui, Program Rp 50 juta per RT sebagai salah satu program dedikasi dan komitmen mewujudkan KUKAR IDAMAN yakni memberikan anggaran Rp.50 juta per RT yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD).

Hal itu ditetapkan melalui PERBUP Nomor 63 Tahun 2021, dengan tujuan untuk memberikan porsi kebijakan berskala sub urban Rukun Tetangga (RT) dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan Pemerintah Kabupaten.

Selain jajaran DPMPD Kukar, FGD ini juga diikuti Camat Tenggarong beserta unsur Forkopimcam, Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Tenggarong, para Ketua RT Se-Tenggarong, dan ndangan lainnya.(Prokom/mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top