Pelaku Curanmor di Tenggarong Tertangkap, Kerap Incar Astrea Grand

Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi saat memberikan keterangan pers kasus curanmor
(Foto: Endi)

Belum lama ini Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Kita menerima laporan dari masyarakat sebanyak 3 laporan dengan hari yang berbeda," terang Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi di hadapan sejumlah awak media, Minggu (16/07/2023).

Ia mengatakan, dari kasus ini anggotanya berhasil mengamankan pelaku yakni seorang pemuda berinisal AR beserta sejumlah barang bukti.

"Yang dia curi kendaraannya berupa motor tua yakni jenisnya adalah Honda Astrea Grand, jadi hampir semuanya jenisnya sama yang dilaporkan kepada kita," bebernya.

Pelaku sendiri tertangkap setelah petugas mendapati motor curian tersebut sudah berpindah tangan ke seorang pedagang bakso.

"Pada saat kita melakukan pemeriksaan kepada tukang bakso tersebut, bahwa dia mengaku membelinya dari saudara AR," ujar Purwo.

Berbekal keterangan si pedagang bakso ini, petugas lalu bergerak menuju rumah pelaku namun ternyata tidak berada di tempat, setelah diselidiki, pelaku tengah berada di pulau Jawa.

"Satu minggu berselang si pelaku kembali ke Tenggarong, karena masih ada yang belum lunas dari si tukang bakso ini sebesar Rp 50 ribu maka dia kembali menagih," kata Purwo.

Tak butuh waktu lama, petugas pun mengamankan pelaku yang sudah diketahui keberadaannya dan digiring ke Mako Polsek Tenggarong.

"Modusnya pelaku menggunakan obeng sebagai alat untuk melakukan kejahatannya dan dilakukan sekitar jam 4 subuh," sambungnya.

Target motor tua yang disasar pelaku lantaran jenis motor ini kerap tidak terkunci stang sehingga mudah untuk dicuri. Sepeda motor hasil curian pun dijual mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta. Setidaknya ada 7 TKP tempat pelaku beraksi.

"Namun yang bisa kita amankan hanya 3 unit kendaraan, karena yang 4 unit lagi dijual yang bersangkutan dengan cara dipreteli atau di kilokan ke pemulung," ungkap Purwo.

AR sendiri beralasan nekat melakukan aksinya lantaran harus membayar cicilan di sebuah bank. Kini dirinya harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tandasnya. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top