Distanak Pastikan Hewan Kurban di Kutai Kartanegara Bebas PMK
Kadistanak Kukar Suttikno menyerahkan surat keterangan ke pedagang hewan kurban di Tenggarong (Foto: Endi) |
Mendekati hari raya Idul Adha 1443 H, pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) melakukan pemeriksaan hewan kurban, Selasa (05/07/2022) di Tenggarong.
Selain rutin dilaksanakan setiap tahun, pemeriksaan hewan kurban di 18 kecamatan Se-Kukar juga terkait merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di Indonesia belakangan ini.
Kepala Distanak Kukar Sutikno pun menghimbau masyarakat Kukar agar tidak khawatir dan ragu untuk melaksanakan kurban karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada setiap hewan kurban, apalagi provinsi Kaltim juga dinyatakan bebas dari zona merah PMK.
"Tim kami ada tiga dokter hewan yang ke lapangan dan dipastikan bahwa di Kukar sampai detik ini tidak ada serangan Penyakit Mulut dan Kuku," ujarnya didampingi Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Aji Gajali Rahman.
Hewan kurban di Kukar tahun ini didatangkan dari pulau Sulawesi, beberapa lagi berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah melalui proses pemeriksaan ketat. Setiap sapi yang dinyatakan sehat diberi peneng atau stiker sehat di tali lehernya disertai surat keterangan kepada pedagangnya.
"Tetapi ini untuk yang hewan kurban ya, kalau untuk yang bibit tidak diperbolehkan, apalagi nanti ada 20 yang kami rilis tidak diperbolehkan sama sekali," imbuh Sutikno.
Imbas dari wabah PMK, diberlakukan aturan ketat jika ternak yang didatangkan dari luar daerah harus dikarantina dari sebelumnya 4 hari menjadi 14 hari, hal ini tentunya menyebabkan biaya operasional menjadi tinggi sehingga terjadi kenaikan harga hewan kurban sebesar 15 hingga 20 persen.
Tidak ada komentar: