Polisi Ungkap Pemicu Keributan di Pasar Seni Tenggarong

Kepolisian Resor Kukar menggelar press conference pemicu keributan di Pasar Seni Tenggarong
(Foto: Endi)

Penyebab keributan di Pasar Seni Tenggarong yang terjadi pada 9 April 2021 lalu diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar). Kejadian itu dipicu permasalahan akibat penagihan sewa kios warung kopi sebesar Rp 300 ribu.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dalam keterangan persnya pada Jumat (16/04/2021) menyebutkan, awalnya AR mendatangi sebuah warung kopi dan menagih uang sewa, namun uang sewa telah diambil oleh MS.

AR lantas melapor ke orang tuanya EF yang kemudian mendatangi MS, terjadilah cek cok mulut dan saling dorong, tak terima ayahnya mendapat perlakukan kasar, AR mengambil badik dan mendatangi MS yang juga telah memegang parang terhunus.

MS pun menebas AR dan sempat ditangkis dengan tangan kiri lalu dibalas kembali oleh AR menggunakan badik hingga keduanya saling terluka.

"Kemudian datang aparat kepolisian untuk memisahkan, pada saat dilakukan pengamanan tiba-tiba Saudari SH (Istri AR) mendatangi Saudara MS dan menusuk dari belakang. Jadi tersangkanya ada 3 orang dari kedua belah pihak," bebernya.

Tersangka AR dan istrinya SH kini mendekam di rumah tahanan Mako Polres Kukar, sementara MS masih dirawat di RSUD AM Parikesit akibat luka tebasan di pergelangan tangan sebelah kiri.

"Keduanya sama-sama preman (AR dan MS) yang suka menagih uang kios," kata Kapolres lagi.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

"Untuk masalah kegiatan premanisme pasti akan kita lakukan penindakan. Pesan untuk masyarakat dan pemerintah daerah mari kita bersama-sama menghilangkan kegiatan premanisme ini karena sangat mengganggu dan meresahkan," tegasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top