kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Operasi Pekat Mahakam 2021 di Loa Janan, Polisi Amankan 175 Botol Miras
Operasi Pekat Mahakam 2021 di Loa Janan, Polisi Amankan 175 Botol Miras
Polsek Loa Janan amankan pemilik warung bersama 175 botol miras dalam Ops Pekat Mahakam 2021 (Foto: Polsek Loa Janan) |
Jelang masuknya bulan Ramadhan 1442 H, Polsek Loa Janan menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Mahakam 2021 dengan menyasar penjual minuman keras di wilayah hukumnya, Jumat (09/04/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Giat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor STR/8/IV/OPS.1.3/2021 tanggal 6 April 2021 tentang berlakunya Ops Pekat Mahakam 2021.
Petugas pun mendapati sebuah warung yang menjual berbagai macam jenis miras di KM 22 Dusun Batuah, Desa Batuah, RT 09.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan BRIPKA M Habibulloh yang memimpin operasi ini kemudian beserta anggota Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut.
"Benar didapati minuman keras berbagai jenis diwarung Ibu SP (53)," terang Kapolsek Loa Janan AKP Yasir.
Guna menjalani proses lebih lanjut, pemilik warung selanjutnya dibawa ke Polsek Loa Janan bersama barang bukti miras yang ditemukan petugas.
"Total barang bukti minuman keras yang diamankan petugas di warung tersebut seluruhnya berjumlah 175 botol," bebernya.
Ia menyebutkan, pemilik warung telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) miras dan melanggar Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 22 Ayat (1) dan (2), jo pasal 2 Huruf H Perda Kabupaten Kukar Nomor 53 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (end)
Tidak ada komentar: