Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1442 H di Wilayah Kutai Kartanegara

Kakan Kemenag Kukar H Mukhtar imbau umat muslim membayar zakat fitrah sedini mungkin
(Foto: Istimewa)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan surat keputusan penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1442 H/2021 M.

Surat dengan Nomor 93 Tahun 2021 itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pada 13 April lalu.

"Berdasarkan kadar Zakat Fitrah berupa beras adalah 2,5 Kilogram per jiwa," terang Kepala Kantor Kemenag Kukar, H Mukhtar.

Ia menjelaskan, besaran kadar Zakat Fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Kukar.

"Zakat Fitrah kategori I sebesar Rp 40 ribu, kategori II Rp 35 ribu dan kategori III yaitu Rp 30 ribu," rincinya.

Sementara kadar Fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari dan berupa uang senilai Rp 20 ribu perhari serta Rp 30 ribu per hari.

"Kami menganjurkan kepada kaum muslimin dan muslimat yang akan menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah dalam bentuk beras ataupun uang melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Kartanegara," imbaunya.

Zakat Fitrah dan Fidyah bisa pula dibayarkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh BAZNAS Kukar.

"Dihimbau agar membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya bulan Ramadhan guna memudahkan para petugas zakat (Amil Zakat) menyalurkan kepada para Mustahiq atau orang yang berhak menerimanya," demikian disampaikan Mukhtar. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top