Diburu Hingga ke Samarinda, Pelaku Curanmor di Senoni Tertangkap

NW tersangka curanmor di desa Senoni diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu
(Foto: Polsek Sebulu)

Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial NW (32) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu 

Pelaku beraksi pada Jumat (02/04/2021) lalu di sebuah rumah kontrakan, RT 01, Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kejadian bermula ketika Agustiar Sanjaya (31) datang ke kontrakan bersama rekannya Mursidi, pada saat itu ia memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

"Kemudian Saudara Agustiar Sanjaya masuk ke rumah untuk istirahat dan sekira pukul 06.00 Wita terbangun dan diberitahu rekannya jika kendaraan tersebut tidak ada diparkiran depan rumah kontrakan," terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, Jumat (09/04/2021).

Sadar motornya telah dicuri, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian di Mapolsek Sebulu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Samarinda beserta barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian jenis Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi KT 5277 IK serta 1 lembar STNK atas nama Suriani," bebernya.

Berdasarkan identitasnya, pelaku tercatat berdomisli di Jalan Sirsat, RT 10 Bukuan Palaran, Kota Samarinda. 

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP," demikian jelas Agus. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top