Sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2019 Disambut Baik Lurah Melayu

Lurah Melayu Adhi Fadellah sambut baik disosialisasikannya Perda Nomor 05 Tahun 2019
(Foto: Endi)

Lurah Melayu Adhi Fadellah menyambut baik sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut disampaikan Rima Hartati anggota Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sabtu (27/03/2021) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Melayu, Tenggarong.


"Mudah-mudahan hal ini (Sosper, Red) bisa membawa pencerahan kepada kita semua terkait penyelenggaraan bantuan hukum," ucap Adhi.

Ia mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang tersandung masalah hukum namun terkendala persoalan finansial saat hendak menggunakan jasa Lawyer (Pengacara).

"Seharusnya bisa mendapatkan kepastian hukum, namun karena secara finansial tidak bisa membayar pengacara atau yang lainnya" katanya.

Hal itu menurutnya perlu menjadi perhatian bersama dan mendapat pendampingan tatkala ada warga yang berhadapan dengan masalah hukum.

"Dengan terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini paling tidak warga kita punya pengetahuan bahwa tatkala ada permasalahan hukum Insya Allah mereka akan mendapatkan pendampingan untuk kepastian hukum," jelas Adhi.

Dia berharap, materi terkait Perda bantuan hukum ini dapat disebarluaskan kembali kepada warga masyarakat.

"Sosialisasi ini sudah terwakili, baik dari Ketua RT, kemudian LPM, Karang Taruna, KPM dan Ibu-ibu PKK," tandasnya.

Sebagaimana dipaparkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Ardiansyah, tujuan Perda Kaltim dimaksud yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

"Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsif persamaan kedudukan di dalam hukum. Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top