Peredaran Sabu di Sebulu Kembali Terungkap, Dua Pelaku Diamankan

Dua pelaku peredaran sabu di kecamatan Sebulu dibekuk polisi beserta sejumlah barang bukti
(Foto: Polsek Sebulu)

Peredaran narkotika di kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diungkap polisi. Dua pelaku yang masih berusia remaja yakni MB (18) warga Desa Sebulu Ulu dan MA (18) warga Desa Sebulu Modern, diamankan pada Sabtu (20/03/2021) malam. 

Penangkapan keduanya bermula ketika petugas menerima informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada transaksi narkotika di Jalan M.Yusuf, RT 8, Desa Sebulu Modern. Petugas pun mendatangi TKP dan menemukan MB tengah duduk di halaman kantor Desa Sebulu Modern dan dicurigai sedang membawa narkotika.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di badan dan ditemukan 1 satu poket narkotika jenis sabu yang ditunjukkan sendiri oleh Saudara MB yang dikeluarkan dari dalam switer warna merah menggunakan tangan sebelah kanan dan menunjukkannya ke petugas," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi.

Setelah diinterogasi, MB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MA. Ia pun diminta petugas untuk menunjukkan keberadaan orang dimaksud. Sekitar pukul  23.30 Wita di Jalan Edison, RT 3, Desa Sebulu Modern, petugas mendatangi TKP dan menemukan MA tengah duduk menunggu pembeli dipinggir cor jalan.

"Kemudian petugas memeriksa badan dan ditemukan uang sebanyak  Rp 1 juta di saku celana serta memeriksa area tempat duduk Saudara MA dan ditemukan kotak kecil warna coklat yang berada di belakang pelaku tepatnya dibawah jalan cor," bebernya.

Saat petugas meminta MA untuk mengambil dan membuka kotak coklat tersebut, ditemukan 4 empat poket sedang sabu. Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Sebulu. 

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 poket Sabu-sabu milik Saudara MB dengan berat kotor 0.54 gram dan 4 poket Sabu-sabu milik MA dengan berat kotor 2.64 gram, 2 unit HP, uang tunai Rp 1 juta, serta kotak kecil warna coklat tempat menyimpan sabu," rinci Kapolsek.

Ditegaskannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tiga hari sebelumnya anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu juga membekuk seseorang berinisial SW (44) di RT 14, Desa Sebulu Ulu. Pria ini kedapatan menyembunyikan 3 poket sedang dan 5 poket kecil sabu serta uang Rp 1,1 juta. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top