Dibuka Kembali 12 Juli, Berikut Protokol Kesehatan Car Free Day di Kukar

Protokol kesehatan CFD di Kukar pada tatanan normal baru wajib dipatuhi pengunjung dan pedagang
(Grafis: Endi)

Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan di Kutai Kartanegara (Kukar) akan kembali dibuka Minggu (12/07) lusa.

Penyelenggaraan tatanan normal baru produktif dan aman pada masa pandemi COVID-19 pada area CFD telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Kukar Nomor P- 2223 /DINKES/SKRT/7/2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah tanggal 3 Juli 2020 itu disebutkan, jam pelaksanaan dibatasi mulai pukul 06.00 - 09.00 Wita.

Kemudian memasang spanduk yang berisi himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan pandemi COVID-19 selama berada di area publik, serta ada petugas yang selalu mengingatkan pengunjung dan pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bagi pengunjung yang datang harus dalam keadaan sehat, tidak demam, batuk, pilek atau sesak nafas, jika mengalami gejala tersebut agar tetap tinggal di rumah.

Pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas area CFD. Setiap pengunjung harus diukur suhu tubuhnya, maksimal 37,5 derajat celcius, jika diatas suhu tersebut maka tidak diperkenankan masuk. 

Selain itu, tidak diijinkan membawa bayi (0 - 1 tahun) dan orang tua lanjut usia (> 60 tahun). Menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di beberapa titik strategis.

Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar. Jika tidak menggunakan masker maka tidak diijinkan masuk. Dipastikan dapat diterapkan physical distancing (jaga jarak). 

Tidak diperkenankan adanya kontak fisik antara pengunjung baik dalam bentuk jabat tangan, berpelukan, dan lain-lain, serta tidak melakukan aktivitas makan/minum di area CFD. Makanan yang dibeli sebaiknya dibawa pulang (take away food).

Bagi yang berjualan di area CFD, harus dipastikan terdapat jarak antar pedagang minimat 2 meter. Seluruh pedagang juga wajib menggunakan masker dan membawa sarana cuci tangan atau hand sanitizer baik untuk dirinya sendiri maupun untuk pembeli. 

Selanjutnya para pedagang wajib menjaga kebersihan makanan yang dijual, menggunakan sarung tangan dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan rajin mencuci tangan. 

Terakhir, pedagang wajib menyediakan kemasan makanan yang memungkinkan untuk dibawa pulang oleh pembeli/tidak diperkenankan makan ditempat (area CFD). (*/end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top