kutaikartanegaranews »
BPJS
,
News
»
Perpres 64/2020, Iuran Peserta JKN - KIS Kelas III Tetap Disubsidi Pemerintah
Perpres 64/2020, Iuran Peserta JKN - KIS Kelas III Tetap Disubsidi Pemerintah
Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Samarinda dan Kepala BPJS Cabang Kukar
(Foto: Endi)
|
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terhadap perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Berdasarkan Perpres 64/2020, terhitung 1 Juli 2020, iuran peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas I sebesar Rp 150.000/orang/bulan dan Kelas II Rp 100.000/orang/bulan.
Sedangkan peserta kelas III Rp 42.000, namun tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
Sedangkan peserta kelas III Rp 42.000, namun tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
"Khusus PBPU dan BP/Mandiri Kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagian," terang Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Haris Fadilah, saat menggelar pertemuan dengan awak media di Tenggarong, Kukar, Rabu (24/06).
Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya,
Peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp
7000/orang/bulan.
"Sehingga peserta hanya
membayar sebesar Rp 35.000/orang/bulan. Selisih iuran ini dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," sambungnya.
Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali
dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
"Sisa tunggakan, apabila masih
ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap
aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh
tunggakan sekaligus," sambung Haris.
Kepala BPJS Cabang Kukar Susan Trisiana, mengatakan, sosialisasi Perpres 64/2020 telah dilakukan ke berbagai pihak.
"Kemarin sudah dengan beberapa OPD dan Badan Usaha, tapi kalau nanti sangat perlu kita akan melakukan sosialisasi-sosialisasi lagi, tapi tetap dengan media yang ada kita menginformasikan terbitnya Perpres ini," katanya.
Ditambahkan lagi, sampai dengan 1 Mei 2020, ada 3 kabupaten dan 2 kota di Kaltim yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, salah satunya Kukar sebanyak 18.337 jiwa (97.37 %).
"Tidak semua kabupaten/kota di Indonesia sudah UHC, jadi yang sudah UHC itu, Kukar, Kubar dan Mahulu, itu yang di wilayah kantor Cabang Samarinda," jelas Susan. (end)
Tidak ada komentar: