kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
,
Pendidikan
»
Kukar Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 20 Juni 2020
Kukar Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 20 Juni 2020
Disdikbud kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan kegiatan belajar di rumah hingga 20 Juni (Foto: Endi) |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan kegiatan belajar di rumah jenjang PAUD, SD/Ml dan SMP/MTs kembali diperpanjang, terhitung mulai tanggal 2 - 20 Juni 2020.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: B-1601/Disdikbud/DPK-I/065/5/2020 tentang perubahan ketiga atas surat edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: B-1201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 tentang evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah virus corona disease 2019 (COVID-19).
Terkait hal itu, pihak sekolah agar memastikan para orang tua mengawasi putra/putrinya belajar di rumah dan mengikuti proses pembelajaran daring (dalam jaringan) dan atau mengerjakan tugas yamg diberikan pihak sekolah.
Dalam edaran tersebut juga terdapat beberapa poin terkait mekanisme kelulusan dan kenaikan kelas dalam masa darurat penyebaran COVID-l9, yang dilakukan dengan mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor: D 1016/DISDIKBUD/DPK-1/065/4/2020.
Kepala Sekolah dan guru pun diminta melaksanakan persiapan pengumuman kelulusan bagi siswa kelas akhir dan kenaikan kelas bagi kelas bawah dengan tetap menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan orang tua siswa.
Sementara tata cara pengumuman kelulusan bagi peserta didik kelas akhir dapat dilakukan dengan cara daring melalui media sosial (WA, FB, Line dan lain-lain), media informasi baik radio maupun televisi, email atau website sekolah, video conference, surat
Sedangkan kenaikan kelas jenjang SD/MI dan SMP/MTs dapat dilakukan dengan cara menyampaikan inlormasi kenaikan kelas dalam bentuk file Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) semester genap melalui grup WA wali siswa
Bagi daerah yang tidak ada jaringan internet maka. penyampaian hasil kenaikan kelas dapat dilakukan melalui surat.
Pembagian dokumen Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) dapat dilakukan pada saat peserta didik sudah masuk sekolah secara normal.
Pelaksanaan libur Semester Genap bagi satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI. dan SMP/M'Ts berdasarkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020, dimana libur semester genap tanggal 22 Juni sampai dengan 11 Juli 2020.
"Hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021 tanggal l3 Juli 2020," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Plt Kadisdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor per 29 Mei 2020.
Terimakasih atas pemberitahuan dan informasinya,
BalasHapus