Dalam Hitungan Jam Pelaku Curanmor di Sebulu Tertangkap

Pelaku curanmor Tf saat diamankan anggota Reskrim Polsek Sebulu di Mapolresta Samarinda
(Dok. Polsek Sebulu)

Tf (20) dipastikan bakal berlebaran dibalik jeruji besi setelah tertangkap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik Toyo warga Jalan Pangeran Diponegoro, RT 4, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.

Peristiwa terjadi pada Jumat (15/05) dini hari pukul 03.00 Wita, bermula ketika putri korban terbangun dari tidur setelah mendengar suara sepeda motor, kemudian membangunkan korban untuk mengecek sepeda motor yang terparkir disamping rumah.

"Setelah dicek ternyata sepeda motor tersebut tidak ada ditempatnya, kemudian korban berusaha mencari disekitar halaman rumah dan hasilnya juga tidak ada, sehingga korban pagi harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu," terang Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kapolsek Sebulu IPTU Ishaq.

Kemudian di hari yang sama anggota Reskrim Polsek Sebulu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan atas hilangnya kendaraan korban, dibantu Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar dan Unit Jatanras Polresta Samarinda.

"Sekira pukul 12.30 Wita penyelidikan membuahkan hasil dengan adanya informasi dari anggota Unit Jatanras Polresta Samarinda bahwa pelaku atau tersangka telah ditangkap di daerah Sungai Pinang Dalam Samarinda," bebernya.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita anggota Reskrim Polsek Sebulu berangkat menuju Polresta Samarinda untuk menjemput tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario type NC12A1CF-AT dengan Nomor Polisi KT 2564 OB warna merah. 

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan." demikian jelas Kapolsek. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top