Cegah Pandemi COVID-19, Satpol PP Bersihkan Masjid Kantor Bupati Kukar

Sejumlah anggota Satpol PP menggulung ambal dan membersihkan masjid kantor Bupati Kukar
(Foto: Satpol PP Kukar)

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B-1563/DINKES/065.11/03/2020 tentang pemberian informasi kewaspadaan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran yang ditandatangani pada 16 Maret 2020 itu memuat 13 poin himbauan, salah satunya menyebutkan, menghimbau kepada pengurus masjd/mushola untuk tidak menggunakan ambal/karpet serta tidak menyediakan sarung, mukena dan sejadah (Poin 11). 

Himbauan pada poin tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar dengan membersihkan Masjid At-Taqwa, komplek perkantoran Bupati Kukar, Selasa (17/03).

"Hari ini personel Satpol PP Kukar membersihkan masjid komplek perkantoran Bupati, mulai dari melipat dan menggulung tikar atau ambal, serta mengepel lantai dengan cairan disinfektan" terang Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani.

Ia juga memerintahkan anggotanya untuk mencuci perlengkapan ibadah yang biasa digunakan oleh jamaah laki-laki dan perempuan.

"Untuk mukena dan sarung yang disiapkan dan disimpan dilemari tempat penyimpanan masjid saya perintahkan di loundry. Kami juga menghimbau kepada pegawai di lingkungan pemkab Kukar agar membawa sajadah dan mukena milik sendiri," kata Fida.

Ia berharap, jamaah masjid yang rata-rata staf dan pejabat dilingkungan Setkab Kukar memahami kegiatan pembersihan tersebut.

"Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menghalau meluasnya penyebaran virus corona," ucap Fida. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top