142 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Minta Mutasi Tak Disikapi Berlebihan

Awal 2020 Bupati Edi Damansyah mengambil sumpah dan melantik 142 pejabat di lingkungan Pemkab Kukar
(Foto: Endi)

Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali bergulir diawal tahun 2020. Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas dilantik, Kamis (02/01) siang, di ruang serba guna Kantor Bupati Kukar

"Apa yang kita lakukan ini hal yang biasa dan memang harus dilakukan khususnya di dalam organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Bupati Kukar Edi Damansyah.

Saat menyampaikan sambutan, ia mengingatkan agar perputaran jabatan tersebut tidak direspon secara berlebihan oleh pejabat yang dimutasi.

"Jangan terlalu disikapi berlebihan berkaitan dengan proses rotasi, dan kalau ada yang dipromosikan ini juga bagian dari penilaian. Karena apa yang saya lakukan ini salah satu dasar pertimbangannya adalah hasil penilaian kinerja," tegas Edi.

Diungkapkannya, selama dua kali rotasi jabatan dilaksanakan, banyak keluh kesah yang disampaikan. Karenanya Edi meminta agar tidak terpancing isu-isu terkait mutasi.

"Ada yang komplain, banyak juga yang berterima kasih. Saya kira itu fenomena yang harus diluruskan. Ada yang ditempat kerja A digeser ketempat kerja B menanyakan apa kesalahannya digeser," bebernya.

Penandatangan berita acara pelantikan disaksikan oleh Bupati Kukar Edi Damsnyah dan sejumlah pejabat
(Foto: Endi)

Hal demikian menurutnya selalu tertanam, seakan-akan jika dilakukan rotasi dan mutasi seolah-olah pejabat bersangkutan membuat kesalahan. Padahal menurutnya proses tersebut merupakan hal lumrah sesuai  dengan kinerja dan kompetensi.

"Tolong betul-betul dipahami jangan sampai itu membawa beban, nanti sakit. Saya prihatin ada yang masuk rumah sakit sempat saya kunjungi," sebut Edi.

Ia juga menyampaikan alasan terkait baru dilantiknya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yakni Muhamad Iryanto.

"Kenapa baru dilantik Januari ini, karena minggu kemarin saya baru menerima persetujuan Menteri Dalam Negeri. Disdukcapil ini kaki kanannya di Kementerian Dalam Negeri dan kaki kirinya di pemerintah kabupaten, jadi seminya vertikal dan otonom daerah," ucapnya.

Disampaikan Edi, secara khusus ada perubahan nomenklatur pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Itu sudah kita tetapkan di dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019. Ada restruktur organisasi, jadi tadinya Bagian Perlengkapan itu berdiri sendiri, fungsi tugas sebagai Perlengkapan itu kemudian disatukan ke Bagian Umum," katanya.

Pada mutasi kali ini total ada142 pejabat dari Eselon II, III, IV, yang dilantik dan dikukuhkan, mulai dari Asisten, Sekretaris, Kabag, Kabid, Kasubbag, Kasi, hingga Camat dan Lurah. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top