kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
,
Pemerintahan
»
KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Ke Pejabat Kukar, Ingatkan Soal Gratifikasi
KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Ke Pejabat Kukar, Ingatkan Soal Gratifikasi
KPK sosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi di aula gedung Bappeda Kukar
(Foto: Endi)
|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah, di aula gedung Bappeda Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (03/12).
Sosialiasi yang dibuka Sekda Kukar Sunggono, dihadiri para pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Kukar, dengan moderator Asisten I Bupati Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Materi sosialisasi diantaranya terkait tindak pidana korupsi seperti kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Salah satu data yang diungkap KPK, berdasarkan hasil indeks survey penilaian integritas pemerintah pada tahun 2018, Provinsi Kalimantan Timur berada di posisi 67,55 persen.
"Meskipun angkanya cukup besar, tetapi tetap saja mengkonfirmasi praktek-praktek suap terkait pelayanan publik itu masih terjadi," ujar Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah VII, Nana Mulyana.
Dalam paparannya, Nana juga menjelaskan hal-hal terkait gratifikasi yang harus dilaporkan oleh ASN atau penyelenggara negara.
"Tetapi kadang penyelenggara negara atau ASN kurang jelas, apa sih yang dilaporkan atau apa yang tidak perlu dilaporkan, dan cara melaporkannya seperti apa, itu yang kita sosialisasikan," katanya.
Nana mengungkapkan, sosialiasi upaya pencegahan korupsi ini seyogyanya diikuti oleh anggota DPRD Kukar, namun sayangnya para wakil rakyat itu tak bisa hadir.
"Mungkin karena anggota DPRD ada kegiatan-kegiatan lain, tapi tetap akan kami koordinasikan untuk memastikan dilakukan sosialiasi terkait pencegahan korupsi," ucapnya.
Sekda Kukar Sunggono menyambut baik sosialisasi tersebut, ia berharap ada kesamaan persepsi baik dari lembaga eksekutif maupun legislatif dalam upaya melawan korupsi.
"Kami ingatkan bahwa profesionalisme dan integritas adalah syarat utama untuk dapat memenuhi harapan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat terhindar dari prilaku koruptif," tegasnya. (end)
Tidak ada komentar: