Edi Damansyah Serahkan Berkas Usulan Cawabup Sisa Masa Jabatan 2019 - 2021

Edi Damansyah (tengah) didampingi 2 Cawabup Kukar usai penyerahan berkas di DPRD Kukar
(Foto: Endi)

Sempat molor beberapa jam, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah akhirnya menyerahkan berkas usulan Calon Wakil Bupati (Cawabup) sisa masa jabatan 2019-2021 kepada Panitia Pemilihan (Panlih) di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (30/12) pukul 15.00 sore.

Edi yang didampingi Sekda Kukar Sunggono tiba bersama dua Cawabup yakni Chairil Anwar dan Juremi. Berkas diterima langsung oleh Ketua Panlih Ahmad Yani disaksikan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid serta para Wakil Ketua DPRD.

Edi sempat menyampaikan permohonan maaf jika agenda penyerahan berkas yang dijadwalkan pada Kamis (26/12) lalu oleh Panlih tak bisa dipenuhinya lantaran saat itu tengah berada di Makassar.

"Saya berharap tahapan selanjutnya tidak begitu lama, karena dalam proses pengusulan ini sebelum panitia pemilihan terbentuk secara administratif, kami sudah menyampaikan usulan ini terlebih dahulu," ucapnya.

Selanjutnya dua Cawabup yang diusulkan akan menyampaikan berkaitan dengan penguasaan visi misi pemerintah kabupaten. Namun Edi mengingatkan jika tidak ada penyampaian visi misi Wakil Bupati.

"Yang ada  hanya ada visi misi Bupati dan sudah ditetapkan dalam peraturan daerah tertuang dalam Perencanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berkaitan dengan Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera (Gerbang Raja)," ujarnya.

Bupati Edi Damansyah memperlihatkan berkas usulan Cawabup yang diterima Ketua Panlih Ahmad Yani
(Foto: Endi)

Ditegaskannya, pihaknya telah menelaah sebagaimana peraturan perundang-undangan jika berkas persyaratan usulan Calon Wakil Bupati yang diserahkan kepada Panlih telah lengkap.

"Semoga tidak ada perbedaan kita terhadap interprestasi yang menjadi dasar berkaitan dengan persyaratan itu," harap Edi.

Ketua Panlih Ahmad Yani mengatakan, Panlih yang berjumlah 11 orang akan mempelajari berkas usulan Calon Wakil Bupati tersebut sesuai tata tertib DPRD. Apabila ada kekurangan maupun persyaratan yang belum terpenuhi, maka Panlih akan meminta dilakukan perbaikan.

"Kalau sudah clear akan kita minta pemaparan kesiapan para calon dan pemaparan tanggung jawab serta tugas pokok fungsi sebagai Wakil Bupati. Dan lebih penting lagi perlu menguasai visi misi Bupati dan RPJMD," tegasnya.

Ahmad Yani berharap, pada Januari 2020 seluruh proses sebagaimana yang disebutkannya dapat segera diselesaikan, sehingga selanjutnya Panlih dapat menjadwalkan pemilihan di sidang Paripurna DPRD.

"Kita usahakan di Januari clear, secepatnya lebih baik. Kalau mengacu di tata tertib karena ini memang tanggung jawab bersama, semua anggota DPRD bisa menuangkan hak pilihnya nanti," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top