Diserahkan Bupati, Kantor Pertanahan Kukar Bagikan 1.280 Sertipikat Hasil PTSL

Bupati Kukar dan Forkopimda bersama warga penerima 1.280 sertipikat hak atas tanah hasil PTSL
(Foto: Endi)

Penyerahan sertipikat hak atas tanah hasil kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2019, berlangsung di halaman kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (04/12). 

Kepala Kantor Pertanahan Kukar Herman Hidayat mengatakan, sebanyak 1.280 sertipikat diserahkan kepada warga yang memiliki hak atas tanah.

Untuk kecamatan Tenggarong Seberang diberikan kepada warga desa Perjiwa, Loa Pari dan Loa Ulung. Kemudian kecamatan Loa Kulu dari desa Sepakat dan Loa Sumber. 

“Sedangkan kecamatan Muara Kaman yaitu desa Muara Kaman Ilir, Muara Siran, dan Benua Puhun. Untuk kecamatan Muara Badak diserahkan kepada warga desa Tanah Datar,” ujar Herman. 

Sebanyak 10 sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kukar Herman Hidayat, serta Kepala Kanwil BPN Kaltim Mazwar. 

“PTSL ini merupakan program nasional dan bisa kita laksanakan dengan baik bersinergi dengan program-program pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya. 

Salah satu warga Kukar menerima sertipikat yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Edi Damansyah
(Foto: Endi)

Ia mengingatkan, pemerintah telah memenuhi hak-hak masyarakat dengan menerbitkan sertipikat tersebut yang merupakan kepastian hak serta dijamin oleh negara. 

“Karena sudah terdaftar bersertipikat, paling tidak nanti harus membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sebab PBB ini kembali ke masyarakat untuk dana pembangunan,” imbau Edi. 

Disebutkannya, pada tahun 2024 ditargetkan seluruh sertipikat sudah bisa dimiliki oleh semua masyarakat yang memiliki hak atas tanah untuk mengurangi sengketa atau pengakuan kepemilikan tanah. 

“Sertipikat ini adalah pengakuan jaminan kepastian dari aspek hukumnya. Sehingga nanti secara de facto tanah itu harus dijaga dan dipasang patok,” imbuhnya. 

Edi berharap, program PTSL bisa memberikan aspek legalitas, sehingga nantinya dapat mendorong akses ekonomi, dimana sertipikat yang telah dimiliki bisa dijadikan agunan untuk membuka usaha. 

“Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian dan dorongan lebih luas kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah,” cetusnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top