kutaikartanegaranews »
Kaltim
,
Kesehatan
,
News
»
Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan, Pelayanan Faskes Diharapkan Lebih Baik
Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan, Pelayanan Faskes Diharapkan Lebih Baik
Kepala BPJS Cabang Utama Samarinda Oktovianus Ramba saat bertemu awak media Samarinda-Kukar (Foto: Endi) |
Penyesuaian iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata pernah dilakukan pada tahun 2014. Kemudian dua tahun berikutnya pemerintah kembali mencoba menyesuaikan iuran tersebut.
"Pernah ada penyesuaian iuran sekali pada tahun 2016, tapi itu pun belum sesuai dengan yang seharusnya," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda, Oktovianus Ramba, kepada awak media Samarinda - Kukar, di rumah makan D'Penyets & D'Cendol, kawasan AW Syahranie, Senin (18/11).
Dikatakannya, setiap hari ada sekitar 680 ribu orang mengakses Fasilitas kesehatan atau Faskes Tingkat Pertama (puskesmas, dokter praktek/umum/gigi, klinik). Ini menurut Ramba membuktikan jika program BPJS sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wajib untuk dilanjutkan.
"Sayangnya bahwa untuk memastikan kontinuitas program, iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) harus disesuaikan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perhitungan yang seharusnya," ungkapnya.
Disebutkannya lagi, penyesuaian iuran akan memberikan dampak kepada pemerintah pusat dan daerah hingga 73 persen.
"Diharapkan dengan penyesuaian iuran ini maka pembayaran ke Faskes bisa lebih lancar. Jika sudah lancar diharapkan Faskes bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada peserta BPJS. Dengan penyesuaian iuran ini, program JKN akan kontinyu memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Ramba.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri akan disesuaikan hingga 100 persen.
Tarif baru itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), maupun Bukan Pekerja (BP). Yakni Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. (end)
Tidak ada komentar: