kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Pelaku Human Trafficking Pekerjakan Dua Pelajar SMP di Lokalisasi Muara Jawa
Pelaku Human Trafficking Pekerjakan Dua Pelajar SMP di Lokalisasi Muara Jawa
Dua pelaku human trafficking diamankan, salah satunya pemilik lokalisasi di kecamatan Muara Jawa (Foto: Polsek Muara Jawa) |
Seorang pelajar SMP di kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) sebut saja Mawar (14) menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia.
Terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua Mawar melapor ke polisi jika anaknya tersebut tidak pulang ke rumah sejak 13 Juli 2019 atau selama kurang lebih 2 bulan.
"Menurut informasi korban berada di komplek lokalisasi di Muara Jawa," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, Selasa (10/09).
Anton lantas memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokalisasi tersebut, namun pemilik wisma berinisial Iw (39) sengaja menyembunyikan korban dan memberitahukan ke petugas jika korban tidak berada di tempatnya.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa korban sudah dilarikan di daerah Kelurahan Dondang, selanjutnya anggota menuju lokasi dimaksud dan menemukan korban," bebernya.
Kepada petugas Mawar mengaku jika dirinya diperkerjakan menjadi PSK di lokalisasi milik Iw bersama korban lainnya yakni Melati (15) yang juga berasal dari kecamatan Muara Badak.
"Untuk korban Melati sejak 2 hari yang lalu melarikan diri dari lokalisasi dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Muara Badak, saat ini korban sudah dibawa ke Mako Polsek Muara Jawa," sambungnya.
Kedua korban awalnya ingin mencari pekerjaan, kemudian bertemu dengan seorang pria berinisial Br (64), saat itu Br menghubungi Iw untuk menawarkan korban bekerja, tidak lama Iw datang untuk menjemput korban.
"Saudara Iw mengaku memberikan uang kepada Br sebesar Rp 1 juta sebagai uang operasional mencari PSK, setelah itu ia membawa kedua korban ke lokalisasi miliknya untuk dipekerjakan sebagai PSK," ungkap Anton.
Iw dan Br diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 228 ribu. Keduanya kini mendekam di tahanan Mako Polsek Muara Jawa.
"Tersangka melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 76 f, Juncto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Anton.
Tidak ada komentar: