Sudah Beristri, Pemuda Ini Malah Cabuli Gadis 16 Tahun
HS diapit Kapolsek Loa Kulu IPTU Dharwies Yusuf didampingi Kanit Reskrim AIPTU Makmur Jaya Foto: Endi |
Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur, seorang pemuda berinisial HS (24) diciduk Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Dharwies Yusuf, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Makmur Jaya, Kamis (20/06/2019).
Dikatakannya, peristiwa terjadi pada Minggu (16/05/2019) lalu, bermula ketika korban sebut saja Mawar (16) pulang ke rumah kakeknya di desa Teluk Dalam, kecamatan Tenggarong Seberang, usai menghadiri undangan pernikahan bersama keluarganya.
Setelah itu ia dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke rumah pelaku di Jalan Eks Projakal, RT 01, Desa Jongkang, kecamatan Loa Kulu.
"Korban dibawa masuk kedalam kamar, kemudian dicium bibirnya dan diraba bagian payudaranya. Setelah itu tersangka membuka pakaian korban dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban, namun korban mengatakan lagi dapat (haid, red)," beber Dharwies.
Mawar yang sebelumnya pamit menjenguk ibunya membuat pihak keluarga khawatir lantaran tak kunjung pulang dan setelahnya didapati sedang berduaan di kamar pelaku.
"Besoknya korban mengeluh merasa kesakitan di kemaluannya, kemudian ditanya oleh keluarganya dan diminta jujur apa yang telah dilakukan tersangka," ungkapnya.
Mawar lantas menceritakan kejadian yang menimpanya, pihak keluarga pun tidak terima dan melaporkan perbuatan HS ke pihak kepolisian.
"Hari pertama saat dibawa untuk membuat laporan di Polsek, korban sempat pingsan, mungkin karena trauma dengan kejadian ini. Besoknya baru kita bawa ke rumah sakit untuk di visum," kata Dharwies lagi.
Dari pemeriksaan petugas, korban masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Tenggarong dan baru dua hari kenal HS yang telah beristri itu melalui media sosial.
"Motifnya mungkin karena pelaku dengan istrinya lagi ada masalah. Antara keluarga pelaku dengan keluarga korban memang ada hubungan," sebutnya.
Dharwies menegaskan, perbuatan HS dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," demikian jelasnya. (end)
Tidak ada komentar: