6 Kecamatan di Kukar Dikukuhkan Sebagai Tim PORA

Pembentukan dan pengukuhan 6 kecamatan di Kukar sebagai Tim Pengawasan Orang Asing (PORA)
(Foto: Istimewa)

Pembentukan dan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat kecamatan berlangsung di pendopo Wakil Bupati Kukar, Rabu (26/05/2019).

Ada 6 kecamatan di Kukar yang dikukuhkan sebagai Tim PORA Kukar, yakni kecamatan Sebulu, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Loa Kulu dan Muara Kaman.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim Soenaryono menyebutkan, pengukuhan tersebut untuk memastikan agar keberadaan dan kegiatan orang asing tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Sehingga dapat tercipta kondisi yang aman tertib dan tetap mengedepankan kedaulatan negara," ucapnya melalui sambutan yang dibacakan Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kimas.

Lanjutnya, keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan memerlukan dukungan dari berbagai instansi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan hukum.

"Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta aturan-aturan pelaksana, mulai dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri," ujar Kimas.

Pembentukan Tim PORA ini terkait dengan adanya investasi di Kukar, dimana beberapa perusahaan besar utamanya dengan teknologi cukup tinggi yang menyerap tenaga kerja asing.

"Kami sudah coba beberapa kali koordinasi, namun perlu kami sampaikan bahwa dengan adanya Undang-undang 23 tahun 2014 dan 2018 tersebut, kewenangan pengawasan itu sudah dilimpahkan kepada pusat dan provinsi, sehingga kabupaten hanya melakukan pembinaan," bebernya. 

Pembinaan itu sambung Kimas, bagaimana keberadaan orang asing secara berkala menyampaikan laporan data-data dan tata tertib administrasi sesuai dengan aturan. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top