Sengaja Jual Lem Ke Anak-anak, Ijin Akan di Evaluasi Hingga Penutupan Toko

Kasat Pol PP Kukar Fida Hurasani akan evaluasi ijin toko yang sengaja menjual lem ke anak-anak
Foto: Endi

Satpol PP Kukar akan segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Inhalan (lem) yang dijual bebas di toko-toko.

"Draftnya akan diturunkan lagi ke Peraturan Bupati dan masih kita olah meneruskan Peraturan Gubernur," ujar Kasat Pol PP Kukar Fida Hurasani, Kamis (04/04/2019) lalu.

Dikatakannya, pihaknya menemukan adanya indikasi oknum pedagang yang sengaja menjual lem di kalangan anak-anak dan remaja dengan cara mengemasnya kedalam plastik.

"Itu sudah lama, indikasinya kan memang mau merusak. Mereka mencari pangsa pasarnya anak-anak," ujarnya.

Fida menyebutkan, pihaknya selama ini tak tinggal diam dengan ulah oknum pedagang yang sengaja menjual lem dengan kandungan zat berbahaya itu, salah satunya melakukan penyitaan serta pendataan.

"Untuk penindakan kita masih mencari landasan hukumnya, karena Peraturan Gubernur tentang hal itu baru turun di tahun 2018. Nanti kalau ada toko-toko yang menjual kita evaluasi lagi ijinnya," katanya.

Ia pun mengingatkan agar oknum pedagang agar tidak menjual lem kepada anak-anak dan remaja, mengingat ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Ini kembali kepada bisnis lah, kita harapkan kepada para pelaku usaha jangan cuma mencari keuntungan. Pilih aja, gara-gara lem seharga Rp 6.500 atau sembakonya yang puluhan juta nggak bisa dijual," tegas Fida. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top