Polisi Amankan Dua Pelajar Pelaku Curanmor di Tenggarong
Kasat Reskrim AKP Damus Asa menunjukkan barang bukti yang digunakan KR dan MY saat beraksi Foto: Endi |
Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi baru-baru ini di kota Tenggarong.
Yang memprihatinkan, pelaku masih dibawah umur, masing-masing berinisial KR (15) dan MY (17), keduanya berstatus pelajar aktif.
Awalnya pada Kamis (21/03/2019) sekira pukul 20.30 Wita, keduanya beraksi di Jalan Kartini, Gang Keluarga, RT 25, Kelurahan Loa Ipuh, dan menggasak satu unit sepeda motor.
"Sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau putih KT 2636 B terparkir di halaman rumah korban dalam keadaan tidak terkunci stang," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Selasa (26/03/2019) siang tadi.
Korban yang mengetahui sepeda motornya raib segera melapor ke petugas kepolisian. Tim Alligator kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang identitas pelaku serta keberadaan sepeda motor tersebut.
"Lalu pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 Tim Alligator melakukan pembuntutan dan mengamankan 1 orang yang diduga pelaku yaitu KR di Jalan Triyu 2, Kelurahan Loa Ipuh," bebernya.
Setelah itu Tim Alligator bergerak mendatangi rumah orang tua KR di Kelurahan Panji dan ditemukan sepeda motor Honda Beat milik korbannya.
"Sekitar pukul 16.00 Wita dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan pelaku lainnya yakni MY di Kelurahan Timbau," ujar Damus.
Selanjutnya KR dan MY beserta barang bukti berupa sejumlah kunci, palu dan obeng, dibawa ke Mako Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut.
"Dari keterangan pelaku, kendaraan itu ingin digunakan, kemudian dipreteli atau dibongkar untuk diubah bentuknya agar tidak kelihatan oleh pemiliknya," bebernya.
Meski masih dibawah umur, KR sebelumnya pernah tersangkut perkara hukum, diantaranya kasus pencabulan yang hingga kini masih di proses. Kemudian ditangani oleh Polsek Tenggarong karena beberapa kali melakukan kasus pencurian, namun diwajibkan lapor karena masih dibawah umur.
"Sedangkan MY pada bulan Februari lalu juga sempat diamankan di Polsek Tenggarong dalam kasus pencabulan," ungkapnya.
Penyidik akan segera mengirimkan berkas ke kejaksaan (Tahap 1), mengingat proses penanganan perkara dibawah umur cukup singkat
"Proses hukum keduanya sementara kita percepat, juga perkara pencabulan kita proses," demikian jelas Damus. (end)
Tidak ada komentar: